SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan tempat hiburan malam Odin Cafe, Jakarta Selatan harus ditutup secara pemanen karena telah berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes.
Riza menegaskan pelanggaran prokes yang berulang kali dilakukan tak bisa lagi ditolerir. Terlebih lagi, Odin Cafe telah melanggar sampai lima kali sejak awal Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB dan ditemukan ada pengunjung positif menggunakan narkoba.
"Ya kalau berkali-kali kami akan cabut izinnya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/2/2021).
Menurut Riza, dalam penindakan pelanggaran prokes saat PSBB sudah ada aturannya. Jika melanggar akan ditegur secara lisan dan tertulis, sanksi denda, hingga penutupan.
"Kan ada tahapan, tegur, didenda kemudian dicabut izinnya," jelasnya.
Riza lantas tak ingin ke depannya pelanggaran prokes seperti Odin Cafe kembali terulang. Ia meminta agar masyarakat turut serta melaporkan jika terjadi pelanggaran.
"Laporkan ke saya langsung, wa SMS langsung ke satpol PP, nanti kami tindak. Siapapun Kafe restoran yang melanggar kami akan tindaklanjuti, kami akan beri sanksi, akan ditertibkan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Odin Cafe yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan kembali melanggar protokol kesehatan untuk yang kelima kalinya. Tak hanya itu, ditemukan juga ada pengunjung yang kedapatan positif narkoba.
Menanggapi hal ini, Anggota fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta agar Odin Cafe dicabut izinnya. Sebab, bar itu sudah berulang kali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Gubsu Minta Daerah Antisipasi Peningkatan Covid-19-Sanksi Pelanggar Prokes
"Kalau sudah lima kali artinya memang tidak mau mematuhi. Cabut saja izinnya," ujar Gilbert saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2).
Gilbert meminta agar Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan evaluasi segera pada izin usaha Odin Cafe. Jika dibiarkan lebih lama, nantinya pengelola akan membandel dan kembali membuka kafe itu.
"Tutup saja sementara, i,innya dievaluasi lagi," jelasnya.
Meski sudah lima kali melanggar, Odin Cafe hanya ditutup sementara selama 1x24 jam. Alasannya, ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda penanganan Covid-19.
Menanggapi hal ini, Gilbert menyarankan dasar hukumnya menggunakan Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum (tibum). Regulasi itu, kata Gilbert, dimungkinkan untuk mencabut izin usaha yang melanggar.
"Harusnya bisa pakai Perda tibum, lebih tegas aturannya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman