SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan tempat hiburan malam Odin Cafe, Jakarta Selatan harus ditutup secara pemanen karena telah berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes.
Riza menegaskan pelanggaran prokes yang berulang kali dilakukan tak bisa lagi ditolerir. Terlebih lagi, Odin Cafe telah melanggar sampai lima kali sejak awal Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB dan ditemukan ada pengunjung positif menggunakan narkoba.
"Ya kalau berkali-kali kami akan cabut izinnya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/2/2021).
Menurut Riza, dalam penindakan pelanggaran prokes saat PSBB sudah ada aturannya. Jika melanggar akan ditegur secara lisan dan tertulis, sanksi denda, hingga penutupan.
"Kan ada tahapan, tegur, didenda kemudian dicabut izinnya," jelasnya.
Riza lantas tak ingin ke depannya pelanggaran prokes seperti Odin Cafe kembali terulang. Ia meminta agar masyarakat turut serta melaporkan jika terjadi pelanggaran.
"Laporkan ke saya langsung, wa SMS langsung ke satpol PP, nanti kami tindak. Siapapun Kafe restoran yang melanggar kami akan tindaklanjuti, kami akan beri sanksi, akan ditertibkan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Odin Cafe yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan kembali melanggar protokol kesehatan untuk yang kelima kalinya. Tak hanya itu, ditemukan juga ada pengunjung yang kedapatan positif narkoba.
Menanggapi hal ini, Anggota fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta agar Odin Cafe dicabut izinnya. Sebab, bar itu sudah berulang kali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Gubsu Minta Daerah Antisipasi Peningkatan Covid-19-Sanksi Pelanggar Prokes
"Kalau sudah lima kali artinya memang tidak mau mematuhi. Cabut saja izinnya," ujar Gilbert saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2).
Gilbert meminta agar Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan evaluasi segera pada izin usaha Odin Cafe. Jika dibiarkan lebih lama, nantinya pengelola akan membandel dan kembali membuka kafe itu.
"Tutup saja sementara, i,innya dievaluasi lagi," jelasnya.
Meski sudah lima kali melanggar, Odin Cafe hanya ditutup sementara selama 1x24 jam. Alasannya, ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda penanganan Covid-19.
Menanggapi hal ini, Gilbert menyarankan dasar hukumnya menggunakan Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum (tibum). Regulasi itu, kata Gilbert, dimungkinkan untuk mencabut izin usaha yang melanggar.
"Harusnya bisa pakai Perda tibum, lebih tegas aturannya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Yohanis Agabi Mahuze: Jangan Biarkan Adat Malind Maklew Terputus di Tengah Zaman
-
746 Siswa Jakarta Putus Sekolah pada 2025, Politisi PSI Salurkan Beasiswa
-
Akses Bank Makin Luas, BRI Siap Eksekusi Arahan Presiden Prabowo
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Alternatif Pembiayaan untuk Kebutuhan Anda
-
Kementerian PPPA Apresiasi Peran Perempuan dalam TJSL Pelindo