Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Februari 2021 | 20:06 WIB
Suasana sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga laskar FPI yang tewas M. Suci Khadavi Putra. (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraJakarta.id - Gugatan praperadilan yang diajukan keluarga salah satu laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan personel Polda Metro Jaya ditolak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon Monalisa, selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penolakan gugatan itu membuktikan pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Soal Laskar FPI yang Tewas, Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Barang Pribadi

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh keluarga salah satu korban Laskar FPI atas nama M Suci Khadavi yang tewas setelah baku tembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek mengajukan gugatan berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan.

Ahmad Suhel selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan, menolak permohonan praperadilan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Ahmad Suhel dilansir dari Antara.

Hakim menilai Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci.

Baca Juga: Disoal dalam Putusan, Kubu Laskar FPI Minta Kata 'Segera' Diuji ke MK

Load More