SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengungkapkan pihaknya akan memperkuat peran Satgas Covid-19 hingga tingkat RT/RW.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Kami akan mengkaji tentang penganggaran dan mekanisme pendistribusian bantuan kepada mereka yang terdampak penerapan PPKM berbasis mikro,” ujar Airin, Rabu (10/2/2021), dilansir dari Bantennews.co.id—jaringan Suara.com.
Lebih jauh, dalam PPKM Mikro ini, kata Airin, akan membatasi kerumunan orang di mana tak boleh lebih dari tiga orang.
“Disamping itu, akan dilakukan juga upaya penegakkan sanksi yang lebih berat kepada para pelanggar protokol kesehatan-kesehatan,” tambahnya.
Dari ketentuan tersebut, Airin memastikan bahwa PPKM Mikro jadi solusi terbaik yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebab, selama PPKM sebelumnya, peningkatan kasus baru positif dan kasus aktif di Tangsel periode 25 hingga 7 Februari mengalami penurunan.
Lanjut Airin, begitu juga dengan kumulatif insiden kasus baru positif yang menunjukkan penurunan dengan diimbangi peningkatan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebesar 80 persen.
”Persentasenya, untuk angka kematian mencapai 4,68 persen. Menurun secara signifikan dari periode 11 sampai 17 Januari sebesar 5,1 persen. Jadi angka kesembuhan meningkat dalam dua minggu terakhir,” terangnya.
Baca Juga: Warga Kota Bandung Heran, PPKM Mikro tapi Mal dan Kafe Tutup Pukul 21.00
Dia berharap dengan adanya pemberlakuan PPKM ini, masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan cara 4 M, yaitu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Dari evaluasi, maka PPKM sejak 11 sampai 25 Januari 2021 dan dilanjutkan kembali hingga 7 Februari menghasilkan penurunan kasus baru positif dan insiden kasus baru positif, tentunya ini dapat dilanjutkan dengan strategi yang lebih efektif yakni dengan PPKM skala Mikro seperti instruksi INMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2021,” paparnya.
Berita Terkait
-
Cerita Mengerikan Korban Penyekapan Modus COD Mobil di Tangsel
-
Sekap Pasutri Bak Hewan, Pemerasnya Pakai Nopol Dinas Palsu, Seragam Polisi hingga Airsoft Gun
-
Ngeri! Begini Peran Tersangka Wanita Komplotan Penyekap Pasutri Korban Modus COD di Tangsel
-
Sempat Bikin Panik, Polisi Pastikan Ledakan PT Nucleus Farma Bukan Bom: Kami Masih Selidiki
-
Tim Jibom Gegana sampai Turun Tangan, Detik-detik Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
Mobil Bekas High Tech Pilihan Lawan Macet Jakarta: Irit BBM, Nyaman, dan Harganya Rp100 Jutaan
-
Dari Kenyamanan ke Keberlanjutan: Inspirasi Hidup Modern di IndoBuildTech 2025
-
NHM Peduli Hadir Sebagai Bantuan Nyata untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara
-
Di Tengah Lonjakan Harga Emas, Noor Dinar Hadir sebagai Solusi Investasi Rasional
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berbagi: Saldo Gratis Menanti di Depan Mata