SuaraJakarta.id - Pemerintah melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik ataupun liburan ke luar kota selama libur Imlek.
Larangan ini diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021.
Langkah ini dilakukan guna mencegah dan memutus rantai penyerbaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya mobilitas orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021," demikian bunyi ketentuan dalam Surat Edaran yang diterbitkan 9 Februari 2021.
Lantas bagaimana jika terpaksa harus berpergian ke luar kota? ASN tersebut harus lebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Selain itu, ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal, sebagai berikut:
- Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
- Peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.
- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
MenPAN-RB dalam surat edaran itu juga memerintahkan agar PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menegakkan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.
"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK."
Baca Juga: Ingatkan Tak Berkerumun Saat Rayakan Imlek, Kemenkes: Angpau Virtual Saja
Berita Terkait
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Klaim Bom Bunuh Diri di Bandara Hang Nadim Batam, Benarkah?
-
7 Tablet Murah untuk Gantikan Buku Catatan di 2026, Cocok untuk Pelajar & Pekerja
-
Imigrasi Pastikan Tetap Hadir Layani Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
Simak Daftar Pengalihan Arus Jalan Menuju TMII dan Ragunan pada Malam Tahun Baru
-
Cek Fakta: Benarkah Viral 700 Kepala Desa Tertangkap KPK?