SuaraJakarta.id - Pemerintah melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik ataupun liburan ke luar kota selama libur Imlek.
Larangan ini diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021.
Langkah ini dilakukan guna mencegah dan memutus rantai penyerbaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya mobilitas orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021," demikian bunyi ketentuan dalam Surat Edaran yang diterbitkan 9 Februari 2021.
Baca Juga: Ingatkan Tak Berkerumun Saat Rayakan Imlek, Kemenkes: Angpau Virtual Saja
Lantas bagaimana jika terpaksa harus berpergian ke luar kota? ASN tersebut harus lebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Selain itu, ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal, sebagai berikut:
- Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
- Peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.
- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
MenPAN-RB dalam surat edaran itu juga memerintahkan agar PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menegakkan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.
"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK."
Berita Terkait
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
-
Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta