SuaraJakarta.id - Satpol PP DKI Jakarta memutuskan untuk menutup secara permanen tempat pijat Griya Metropolis di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengelola diduga telah melanggar banyak aturan, di antaranya praktik prostitusi.
"Pada operasi tanggal 22 Januari 2021, Griya Pijat Metropolis kedapatan melanggar aturan jam operasional, kemudian juga didapati ada juga prostitusi," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Eko menuturkan, pengelola Griya Metropolis sudah berulangkali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyediakan tempat prostitusi.
Pengelola disebut telah melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Kemudian, juga melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 atas Pergub Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Griya Pijat Metropolis ini juga melakukan kegiatan pada pagi harinya," kata dia.
Eko menyebutkan, langkah penutupan dilakukan untuk meminimalisir tempat-tempat usaha yang melanggar Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, sebagai upaya untuk mencegah dan pengendalian COVID-19 di wilayah Ibu Kota.
Selama ditutup, lanjut Eko, pihaknya berjanji melakukan pengawasan, memastikan tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan tidak dibolehkan beroperasi kembali.
Baca Juga: Baru Sampai Hotel, Terjaring Polisi Gara-gara Open BO
"Selama kita tutup, tidak boleh ada kegiatan di Metropolis ini, pengawasan tetap kita lakukan baik tingkat provinsi, kecamatan hingga tingkat kota," ujar Eko.
Satpol PP menginginkan agar para pemilik usaha disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, tidak hanya memikirkan bagaimana usaha tetap jalan di masa pandemi tapi tidak mengindahkan aturan, karena jika pandemi tidak terkendali, maka perekonomian juga terganggu.
Berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta, sejak pemberlakuan PSBB pada April 2020 hingga Februari 2021 telah menutup 2.040 tempat usaha dan dari jumlah itu 551 di antaranya diberi sanksi denda. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?