SuaraJakarta.id - Satpol PP DKI Jakarta memutuskan untuk menutup secara permanen tempat pijat Griya Metropolis di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengelola diduga telah melanggar banyak aturan, di antaranya praktik prostitusi.
"Pada operasi tanggal 22 Januari 2021, Griya Pijat Metropolis kedapatan melanggar aturan jam operasional, kemudian juga didapati ada juga prostitusi," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Eko menuturkan, pengelola Griya Metropolis sudah berulangkali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyediakan tempat prostitusi.
Pengelola disebut telah melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Kemudian, juga melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 atas Pergub Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Griya Pijat Metropolis ini juga melakukan kegiatan pada pagi harinya," kata dia.
Eko menyebutkan, langkah penutupan dilakukan untuk meminimalisir tempat-tempat usaha yang melanggar Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, sebagai upaya untuk mencegah dan pengendalian COVID-19 di wilayah Ibu Kota.
Selama ditutup, lanjut Eko, pihaknya berjanji melakukan pengawasan, memastikan tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan tidak dibolehkan beroperasi kembali.
Baca Juga: Baru Sampai Hotel, Terjaring Polisi Gara-gara Open BO
"Selama kita tutup, tidak boleh ada kegiatan di Metropolis ini, pengawasan tetap kita lakukan baik tingkat provinsi, kecamatan hingga tingkat kota," ujar Eko.
Satpol PP menginginkan agar para pemilik usaha disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, tidak hanya memikirkan bagaimana usaha tetap jalan di masa pandemi tapi tidak mengindahkan aturan, karena jika pandemi tidak terkendali, maka perekonomian juga terganggu.
Berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta, sejak pemberlakuan PSBB pada April 2020 hingga Februari 2021 telah menutup 2.040 tempat usaha dan dari jumlah itu 551 di antaranya diberi sanksi denda. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri