SuaraJakarta.id - Satpol PP DKI Jakarta memutuskan untuk menutup secara permanen tempat pijat Griya Metropolis di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengelola diduga telah melanggar banyak aturan, di antaranya praktik prostitusi.
"Pada operasi tanggal 22 Januari 2021, Griya Pijat Metropolis kedapatan melanggar aturan jam operasional, kemudian juga didapati ada juga prostitusi," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Eko menuturkan, pengelola Griya Metropolis sudah berulangkali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyediakan tempat prostitusi.
Pengelola disebut telah melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Baca Juga: Baru Sampai Hotel, Terjaring Polisi Gara-gara Open BO
Kemudian, juga melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 atas Pergub Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Griya Pijat Metropolis ini juga melakukan kegiatan pada pagi harinya," kata dia.
Eko menyebutkan, langkah penutupan dilakukan untuk meminimalisir tempat-tempat usaha yang melanggar Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, sebagai upaya untuk mencegah dan pengendalian COVID-19 di wilayah Ibu Kota.
Selama ditutup, lanjut Eko, pihaknya berjanji melakukan pengawasan, memastikan tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan tidak dibolehkan beroperasi kembali.
Baca Juga: Berawal dari Ajakan Mantan Kekasih, Cewek Pontianak Terjebak Prostitusi
"Selama kita tutup, tidak boleh ada kegiatan di Metropolis ini, pengawasan tetap kita lakukan baik tingkat provinsi, kecamatan hingga tingkat kota," ujar Eko.
Satpol PP menginginkan agar para pemilik usaha disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, tidak hanya memikirkan bagaimana usaha tetap jalan di masa pandemi tapi tidak mengindahkan aturan, karena jika pandemi tidak terkendali, maka perekonomian juga terganggu.
Berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta, sejak pemberlakuan PSBB pada April 2020 hingga Februari 2021 telah menutup 2.040 tempat usaha dan dari jumlah itu 551 di antaranya diberi sanksi denda. (Antara)
Berita Terkait
-
Return of Superman Hapus Klip Choi Min-hwan Usai Terseret Dugaan Prostitusi
-
Choi Min-hwan Putuskan Hiatus Imbas Dugaan Selingkuh dan Prostitusi
-
Serba-serbi Sidang P Diddy Ditunda hingga 5 Mei 2025, Sang Rapper Mau Kabur?
-
Siapa Istri Ricky Olarenshaw? Ditangkap Usai Diduga Bisnis Spa Prostitusi di Bali
-
Jaringan Prostitusi Kelas Atas Terbongkar di AS, Politisi hingga Eksekutif Jadi Pelanggan
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting