SuaraJakarta.id - Pemandangan haru terlihat usai sidang mediasi kasus anak gugat bapak senilai Rp 3 miliar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/2/2021).
Sang anak, Deden (43), terlihat memeluk bapaknya, Koswara (85), yang duduk di kursi roda.
Sidang mediasi kasus anak gugat bapak ini diputuskan majelis hakim bahwa kasus ini berakhir damai.
Kuasa Hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, pun bersyukur kasus ini bisa berakhir damai dan kedua belah pihak bisa kembali berpelukan.
"Hubungan keluarga besar Pak Koswara dipulihkan kembali, sehingga berakhir dengan suka cita dan kebahagiaan. Semoga ke depan tidak ada lagi perkara seperti ini, karena jadi preseden buruk buat anak-anak kita ke depan," ujarnya dilansir dari Ayobandung.com—jaringan Suara.com—Rabu (10/2).
Bobby mengungkapkan, perdamaian yang terjadi dalam kasus anak gugat bapak ini tak lepas dari bantuan semua pihak.
Salah satunya dari mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.
"Kami berterima kasih untuk semua pihak yang terlibat membantu kasus ini supaya berakhir damai, termasuk teman-teman wartawan, tokoh masyarakat dan kehadiran Bapak Dedi Mulyadi anggota DPR RI," jelas Bobby.
Menurutnya, kehadiran dan dukungan moril dari Dedi Mulyadi dalam kasus ini, turut membantu penyelesaian kasus ini hingga berakhir perdamaian.
Baca Juga: Viral Pria Berseragam Sujud di Pelaminan, Diduga Mantan Pacar Pengantin
"Kang Dedi sebagai anggota dewan, sebagai budayawan, yang sering mengadvokasi kasus-kasus seperti ini memberi energi positif sehingga kasus ini selesai," ucapnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat kesulitan dalam melakukan mediasi terkait kasus anak gugat bapak ini. Kendalanya karena sulit menemui Deden melalui kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane.
"Alhamdulillah kasus ini bisa berakhir damai tanpa syarat. Untuk memutus kasus ini, memang harus pendekatan dari hati ke hati, tidak hanya sebatas pendekatan hukum formil keperdataan," tuturnya.
Bobby menjelaskan, cara kekeluargaan dari hati ke hati inilah yang mampu mengakhiri seteru ini dengan cepat.
Deden pun datang ke Pengadilan Negeri pada Senin (8/2/2021) untuk mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane dan menyelesaikannya permasalahan ini sendiri.
Deden akhirnya menemui Koswara dan menyampaikan meminta maaf.
"Cara Deden menemui Pak Koswara itu, yang saya maksud pendekatan dari hati ke hati, ada hubungan emosional anak dengan bapak sehingga perkara ini cepat selesai," jelas Bobby.
Berita Terkait
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Terpopuler: Penghasilan YouTube KDM yang Sidak Pabrik AQUA hingga Aturan Umrah Mandiri
-
Sambangi Kantor BPK, Dedi Mulyadi Cek Alur Kas Pemprov Jabar Sudah Benar atau Tidak
-
Menkeu Purbaya Bilang Rugi Simpan di Giro, KDM: Tidak Mungkin Juga Kan Pemda Nyimpan Uang di Kasur
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Berujung Maut! Kisah Tragis Pengguna Narkoba di Jakarta Terungkap
-
Berapa Biaya Haji Tahun 2026? Ini Usulan Pemerintah
-
Cuma Rp30 Ribuan, Ini 5 Sunscreen Wajah Terbaik yang Mudah Ditemukan di Minimarket
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat