Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:55 WIB
Koswara (85), digugat anaknya Rp 3 miliar, di Pengadilan Negeri Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat kesulitan dalam melakukan mediasi terkait kasus anak gugat bapak ini. Kendalanya karena sulit menemui Deden melalui kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane.

"Alhamdulillah kasus ini bisa berakhir damai tanpa syarat. Untuk memutus kasus ini, memang harus pendekatan dari hati ke hati, tidak hanya sebatas pendekatan hukum formil keperdataan," tuturnya.

Bobby menjelaskan, cara kekeluargaan dari hati ke hati inilah yang mampu mengakhiri seteru ini dengan cepat.

Deden pun datang ke Pengadilan Negeri pada Senin (8/2/2021) untuk mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane dan menyelesaikannya permasalahan ini sendiri.

Deden akhirnya menemui Koswara dan menyampaikan meminta maaf.

Baca Juga: Viral Pria Berseragam Sujud di Pelaminan, Diduga Mantan Pacar Pengantin

"Cara Deden menemui Pak Koswara itu, yang saya maksud pendekatan dari hati ke hati, ada hubungan emosional anak dengan bapak sehingga perkara ini cepat selesai," jelas Bobby.

Deden (43) memeluk bapaknya, Koswara (85), yang sedang duduk di kursi roda, Rabu (10/2/2021). [Ayobandung.com/Fichri Hakiim]

Sementara itu, Deden yang terlihat tertunduk terharu mengaku bersyukur dapat berdamai dengan sang bapak.

Setelah sidang mediasi, Deden langsung bersujud di pangkuan Koswara yang duduk di kursi roda.

Koswara pun memeluk Deden diiringi dengan tangisan. Koswara terlihat memeluk Deden hingga berkali-kali.

"Saya berterima kasih pada semua pihak yang membantu mengakhiri perkara ini hingga berakhir damai. Saya menyesal, saya sayang sama orang tua dan ingin menyayangi dan menikmati waktu-waktu bersama orangtua," ujar Deden.

Baca Juga: Terungkap! Cita-cita Kakek Koswara Sebelum Meninggal : Bangun Masjid Kecil

Load More