SuaraJakarta.id - Okta Apriyanto, pembunuh mayat dalam lemari Hotel Royal Phoenix ditangkap. Korbannya ternyata bernama asli Nuraeni. Nama Meliyanti hanya samaran saat memesan kamar hotel.
Lelaki berusia 30 tahun itu ditangkap Kepolisian Polrestabes Semarang. Meliyanti adalah perempuan berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai PSK.
Kini polisi telah menetapkan Okta Apriyanto sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Meliyanti . Okta Apriyanto merupakan warga Desa Tosari, Kecamatan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.
Okta Apriyanto adalah suami Meliyanti , warga Subang, Jawa Barat (Jabar).
Selain berstatus sebagai suami siri, Okta Apriyanto berperan sebagai muncikari Meliyanti .
Okta Apriyanto ditangkap di rumahnya, enam jam setelah mayat Meliyanti ditemukan di dalam lemari di kamar nomor 102 Hotel Royal Phoenix, Semarang, Jumat sekitar pukul 11.00 WIB.
Okta Apriyanto membunuh Meliyanti karena emosi. Okta Apriyanto sakit hati setelah dihina korban, karena tidak bekerja.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan perselisihan antara pasangan suami-istri siri ini bermula saat Meliyanti cemburu dengan Okta Apriyanto yang berbincang dengan perempuan lain di hotel tersebut.
“Cemburu karena lelakinya enggak kerja. Lalu pada suatu hari korban melihat tersangka mengobrol dengan cewek lain. Akhirnya korban marah, mencaci maki tersangka. Tersangka lalu ‘gelap mata’,” ujar Kapolda Jateng.
Baca Juga: Okta Apriyanto Nekat Membunuh Gegara Nuraeni Cemburuan
Sebelum peristiwa pembunuhan itu, Meliyanti dan Okta Apriyanto memang sering menginap di hotel tersebut.
Bahkan Nuraeni telah memesan kamar hotel atas nama Meliyanti selama sepekan, untuk 2-10 Februari.
Saat masa menginapnya habis, Kamis (11/2/2021), korban tak terlihat. Pegawai hotel pun masuk ke kamar untuk merapikan kamar.
Namun, pegawai hotel dikejutkan dengan mayat Meliyanti yang berada di dalam lemari dalam posisi duduk.
Sementara itu, tersangka sudah meninggalkan hotel sejak Kamis pagi. Tersangka bahkan sempat diantar seorang pegawai hotel ke Terminal Sukun, Banyumanik, dan mengaku akan pulang ke Wonosobo karena kerabatnya ada yang meninggal.
Atas kasus pembunuhan ini, tersangka pun dijerat Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan acanaman penjara maksimal 15 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Kejanggalan Kasus Tabrak Maut Mahasiswi Cianjur Selvi, Polri: Kalau Ada Novum Sampaikan, Bukan Asumsi
-
Harta Kekayaan Kompol D Cuma Rp1,5 Miliar, Kok Bisa Punya Mobil Audi A6?
-
Apa Itu Traffic Accident Analysis? Dipakai untuk Ungkap Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
-
Sepak Terjang Kompol Dwi Yuniar, Kini Dimutasi Buntut Kecelakaan Tewaskan Mahasiswi Cianjur
-
Buntut Panjang Kasus Tabrak Lari Selvi: Hubungan Kompol D dan Nur Terbongkar hingga Dimutasi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota
-
Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia