SuaraJakarta.id - Okta Apriyanto, pembunuh mayat dalam lemari Hotel Royal Phoenix ditangkap. Korbannya ternyata bernama asli Nuraeni. Nama Meliyanti hanya samaran saat memesan kamar hotel.
Lelaki berusia 30 tahun itu ditangkap Kepolisian Polrestabes Semarang. Meliyanti adalah perempuan berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai PSK.
Kini polisi telah menetapkan Okta Apriyanto sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Meliyanti . Okta Apriyanto merupakan warga Desa Tosari, Kecamatan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.
Okta Apriyanto adalah suami Meliyanti , warga Subang, Jawa Barat (Jabar).
Selain berstatus sebagai suami siri, Okta Apriyanto berperan sebagai muncikari Meliyanti .
Okta Apriyanto ditangkap di rumahnya, enam jam setelah mayat Meliyanti ditemukan di dalam lemari di kamar nomor 102 Hotel Royal Phoenix, Semarang, Jumat sekitar pukul 11.00 WIB.
Okta Apriyanto membunuh Meliyanti karena emosi. Okta Apriyanto sakit hati setelah dihina korban, karena tidak bekerja.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan perselisihan antara pasangan suami-istri siri ini bermula saat Meliyanti cemburu dengan Okta Apriyanto yang berbincang dengan perempuan lain di hotel tersebut.
“Cemburu karena lelakinya enggak kerja. Lalu pada suatu hari korban melihat tersangka mengobrol dengan cewek lain. Akhirnya korban marah, mencaci maki tersangka. Tersangka lalu ‘gelap mata’,” ujar Kapolda Jateng.
Baca Juga: Okta Apriyanto Nekat Membunuh Gegara Nuraeni Cemburuan
Sebelum peristiwa pembunuhan itu, Meliyanti dan Okta Apriyanto memang sering menginap di hotel tersebut.
Bahkan Nuraeni telah memesan kamar hotel atas nama Meliyanti selama sepekan, untuk 2-10 Februari.
Saat masa menginapnya habis, Kamis (11/2/2021), korban tak terlihat. Pegawai hotel pun masuk ke kamar untuk merapikan kamar.
Namun, pegawai hotel dikejutkan dengan mayat Meliyanti yang berada di dalam lemari dalam posisi duduk.
Sementara itu, tersangka sudah meninggalkan hotel sejak Kamis pagi. Tersangka bahkan sempat diantar seorang pegawai hotel ke Terminal Sukun, Banyumanik, dan mengaku akan pulang ke Wonosobo karena kerabatnya ada yang meninggal.
Atas kasus pembunuhan ini, tersangka pun dijerat Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan acanaman penjara maksimal 15 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Kejanggalan Kasus Tabrak Maut Mahasiswi Cianjur Selvi, Polri: Kalau Ada Novum Sampaikan, Bukan Asumsi
-
Harta Kekayaan Kompol D Cuma Rp1,5 Miliar, Kok Bisa Punya Mobil Audi A6?
-
Apa Itu Traffic Accident Analysis? Dipakai untuk Ungkap Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
-
Sepak Terjang Kompol Dwi Yuniar, Kini Dimutasi Buntut Kecelakaan Tewaskan Mahasiswi Cianjur
-
Buntut Panjang Kasus Tabrak Lari Selvi: Hubungan Kompol D dan Nur Terbongkar hingga Dimutasi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
5 Fakta Ngeri Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Gondola Apartemen Surabaya
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 2 Maret 2026: Catat Waktu Maghrib & Doanya
-
Jadwal Imsak Jakarta 2 Maret 2026: Waktu Sahur, Sholat & Doa Puasa Ramadan
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta & Sekitarnya Hari Ini, 1 Maret 2026: Waktu Maghrib & Doa Lengkap