SuaraJakarta.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut merespon soal Gubernur Anies Baswedan yang menghapus program normalisasi sungai. Kebijakan ini merupakan salah satu gagasan Ahok saat menjabat gubernur dulu.
Ahok mengatakan dampak penghilangan normalisasi harus ditanyakan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR. Sebab mereka yang mengurus program normalisasi ini dengan memperlebar dan memasangkan beton di sungai.
Sementara pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya melakukan pembebasan lahan di bantaran kali. Namun jika tak ada tanah yang disediakan Pemprov, maka program normalisasi tidak akan berjalan.
"Bisa nanya ke KemenPUPR," ujar Ahok saat dihubungi, Suara.com, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah SBY Berikan Restu pada Anies Baswedan Menuju RI 1?
Ahok enggan mengomentari lebih lanjut mengenai keputusan Anies menghapus normalisasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD 2017-2022 DKI Jakarta. Ia juga tak mau bicara panjang lebar soal dampaknya bagi penanganan banjir di Jakarta karena hal ini.
Terpisah, Anggota Komisi B DPRD Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan konsep naturalisasi sebagai pengganti normalisasi sungai yang dihapuskan oleh Pemprov DKI masih sebatas wacana.
Dalam praktinya untuk mengatasi banjir Jakarta, menurut dia naturalisasi belum terbukti. Konsep naturalisasi baru muncul di era kepemimpinan Anies Baswedan.
"Konsep naturalisasi masih sebatas wacana di atas kertas, dan yang sudah terbukti adalah normalisasi. Artinya naturalisasi ini karena tidak mampu dilakukan akan mengorbankan rakyat kecil dan mereka yang terkena banjir," kata Gilbert dalam keterangannya, Jumat (12/2).
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan penghapusan normalisasi dalam 2017-2022 DKI, bertentangan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 pasal 324.
Baca Juga: Soal Banjir Jakarta, Ade Armando: Gubernur Tak Berkualitas, Cuma Pencitraan
Berdasarkan pasal itu mensyaratkan bahwa usia RPJMD harus berumur lebih dari 3 tahun agar bisa diubah. Selain itu syarat pengubahan karena kondisi mendesak dianggap tidak terpenuhi.
Berita Terkait
-
Gaya Dedi Mulyadi Hadiri Undangan Dicap Mirip Imej Jokowi dan Ahok Saat Berstatus Pejabat
-
Makna Gaun Pernikahan Mutiara Baswedan Rancangan Didit Hediprasetyo, Prabowo Spill Tak Dibayar
-
Film Jumbo Dipuji Anies Baswedan, Benih Lahirnya Studio Ghibli Tanah Air
-
Intip Baju Pernikahan Anak Anies Baswedan, Dirancang Khusus oleh Didit Hediprasetyo Anak Prabowo
-
Bak Pinang Dibelah Dua: Gaya Komunikasi PM Singapura Disandingkan Anies Baswedan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot