SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton, Senin (15/2/2021).
Dalam kasus ini melibatkan eks Direktur Operasional Garuda Indonesia Iwan Joeniarto (IJ) dan eks Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara.
Usai sidang Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Bayu Probo Sutopo mengatakan, agenda sidang hari ini terkait pembacaan pasal dakwaan terhadap kedua terdakwa.
"Pertama Pasal 102 Huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 ayat 1 kedua tentang UU Kepabeanan. Kedua, Pasal 102 Huruf h, Ketiga Pasal 103 huruf a," papar Bayu kepada wartawan, Senin (15/2/2021)
Bayu juga mengatakan bahwa keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Ancamam hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 5 miliar," tuturnya.
Bayu menerangkan sidang perdana tersebut harus ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis (18/2/2021), dengan agenda pembacaan eksepsi dari pendamping hukum para terdakwa.
"Sidang ditunda Kamis 18 Februari 2021," tuturnya.
Sebelumnnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyulundupan sepeda motor Harley Davidson dan Brompton.
Baca Juga: Ealah! Katanya Ada Gambar Garuda di Kepala Lele Bermulut Dua di Jember Ini
Dalam kasus ini melibatkan eks Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto (IJ)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor mewah dan Brompton yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330 -900 Neo dari Prancis.
"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten, atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan," ujar Bayu kepada wartawan di Kejari Kota Tangerang, Rabu (3/2/2021).
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura
-
Gagah Mirip Harley-Davidson, Motor Jawa 42 Bobber All Stars Meluncur Harga Cuma 38 Juta
-
Wamensos Motivasi Siswa-Siswi SRT 7 dan SRT 8 Kabupaten Tangerang
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan
-
Yohanis Agabi Mahuze: Jangan Biarkan Adat Malind Maklew Terputus di Tengah Zaman
-
746 Siswa Jakarta Putus Sekolah pada 2025, Politisi PSI Salurkan Beasiswa