Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Februari 2021 | 18:26 WIB
PN Tangerang menggelar sidang perdana kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton, dengan terdakwa eks Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto, Senin (15/2/2021). [Ist]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton, Senin (15/2/2021).

Dalam kasus ini melibatkan eks Direktur Operasional Garuda Indonesia Iwan Joeniarto (IJ) dan eks Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara.

Usai sidang Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Bayu Probo Sutopo mengatakan, agenda sidang hari ini terkait pembacaan pasal dakwaan terhadap kedua terdakwa.

"Pertama Pasal 102 Huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 ayat 1 kedua tentang UU Kepabeanan. Kedua, Pasal 102 Huruf h, Ketiga Pasal 103 huruf a," papar Bayu kepada wartawan, Senin (15/2/2021)

Baca Juga: Ealah! Katanya Ada Gambar Garuda di Kepala Lele Bermulut Dua di Jember Ini

Bayu juga mengatakan bahwa keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Ancamam hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 5 miliar," tuturnya.

Bayu menerangkan sidang perdana tersebut harus ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis (18/2/2021), dengan agenda pembacaan eksepsi dari pendamping hukum para terdakwa.

"Sidang ditunda Kamis 18 Februari 2021," tuturnya.

Sebelumnnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyulundupan sepeda motor Harley Davidson dan Brompton.

Baca Juga: Bikin Haru! Nenek Salah Lirik Lagu Garuda Pancasila Banjir Pujian

Dalam kasus ini melibatkan eks Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto (IJ)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor mewah dan Brompton yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330 -900 Neo dari Prancis.

"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten, atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan," ujar Bayu kepada wartawan di Kejari Kota Tangerang, Rabu (3/2/2021).

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More