SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton, Senin (15/2/2021).
Dalam kasus ini melibatkan eks Direktur Operasional Garuda Indonesia Iwan Joeniarto (IJ) dan eks Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara.
Usai sidang Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Bayu Probo Sutopo mengatakan, agenda sidang hari ini terkait pembacaan pasal dakwaan terhadap kedua terdakwa.
"Pertama Pasal 102 Huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 ayat 1 kedua tentang UU Kepabeanan. Kedua, Pasal 102 Huruf h, Ketiga Pasal 103 huruf a," papar Bayu kepada wartawan, Senin (15/2/2021)
Bayu juga mengatakan bahwa keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Ancamam hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 5 miliar," tuturnya.
Bayu menerangkan sidang perdana tersebut harus ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis (18/2/2021), dengan agenda pembacaan eksepsi dari pendamping hukum para terdakwa.
"Sidang ditunda Kamis 18 Februari 2021," tuturnya.
Sebelumnnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyulundupan sepeda motor Harley Davidson dan Brompton.
Baca Juga: Ealah! Katanya Ada Gambar Garuda di Kepala Lele Bermulut Dua di Jember Ini
Dalam kasus ini melibatkan eks Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto (IJ)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor mewah dan Brompton yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330 -900 Neo dari Prancis.
"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten, atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan," ujar Bayu kepada wartawan di Kejari Kota Tangerang, Rabu (3/2/2021).
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
Ogah Pakai Mercy, Ini Alasan Prabowo Setia pada Maung Meski Atap Bocor dan Gledak-gledak
-
Dua Kemenangan Beruntun! Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday dengan Kalahkan Mozambik
-
Timnas Indonesia Putri Ditahan Kamboja, Gagal Raih Kemenangan di Garuda Championship Series 2026
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat
-
Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran
-
Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor
-
Kembalinya Shin Tae-yong ke Indonesia, Dulu Didepak PSSI, Kini Dirangkul Erick Thohir?
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania