SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial AK (36). Pelaku ditangkap karena mencuri mobil pickup di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
AK mengaku terpaksa karena terlilit utang hingga menggadaikan sertifikat rumah akibat judi online.
"Pelaku terlilit utang judi online hingga menggadaikan sertifikat rumah," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam pesan singkat, Senin (15/2/2021).
Peristiwa itu bermula pada, Kamis (28/1/2021) saat AK berpura-pura ingin menyewa mobil pickup kepada GS (49).
Baca Juga: Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Tangerang Diundur, Perbub Belum Jelas
Pelaku beralasan ingin barang-barang rumahnya ke Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sebelumnnya mereka saling mengenal.
"Sebelum menuju ke Sukadiri, AK meminta diantarkan untuk menjemput temannya berinisial S di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis," tuturnya.
Wahyu mengatakan pelaku sempat meminta kepada korban untuk memakai dengan melepas kunci. Akan tetapi korban menolak.
Pelaku AK dan S bersama korban pergi menuju Desa Gintung. Saat sampai pelaku S ambil sebuah bongkahan batu.
"(Lalu) disimpan di dalam mobil dan pelaku bilang bahwa barang pindahannya sudah dibawa dengan mobil lain," jelasnya.
Baca Juga: Mayat Berbaju Wartawan Tangerang Bekas Kuli, Terobsesi Jadi Jurnalis
Wahyu menambahkan saat ingin melakukan aksinya pelaku mengajak korban ke Kampung Ketos, Desa Sindang, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dengan dalih mengambil limbah.
"Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka menyuruh korban untuk berhenti. Saat itu juga tersangka AK langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan batu karang yang sudah disiapkan oleh tersangka S hingga tidak sadarkan diri," ucapnya.
"Korban pingsan dengan mengalami luka yang berlumur darah di bagian kepala. Kedua pelaku pun membawa mobil milik korban untuk digadai," sambungnya.
Sehari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap AK di Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sementara rekan pelaku S masih buron.
"Sementara S jadi DPO dan masih kami kejar terus keberadaannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, AK disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Makin Gendut, Total Utang Masyarakat Indonesia di Pinjol Tembus Rp 87 Triliun
-
Soal Bisnis Judol di Kamboja, Legislator Gerindra Pasang Badan Bela Dasco: Tuduhan Tak Berdasar!
-
Qadha Puasa Ramadan dan Puasa Syawal, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Sebut Mustahil Dasco Terlibat Bisnis Judol, Elite Gerindra: Beliau Sudah Haji
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
-
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
-
Banyak Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Dikeroyok Minta Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus