SuaraJakarta.id - Penahanan terhadap tersangka kasus rasis Ambroncius Nababan diperpanjang selama 40 hari. Perpanjangan berlaku sejak hari ini hingga 24 Maret 2021.
Perpanjangan penahanan dilakukan Bareskrim Polri lantaran penydik masih melengkapi berkas perkara tersangka.
"Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (16/2/2021).
Penyidik Bareskrim Polri saat ini disebutkan tengah mempercepat proses berkas perkara Ambroncius Nababan agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Din Syamsuddin Dicap Radikal, Natalius Pigai Beri Komentar Menohok
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Belum (dilimpahkan)," tutur Rusdi dilansir dari Antara.
Ambroncius Nabab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1/2021). Ia ditahan di Rutan Bareskrim.
Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Abu Janda dan Natalius Pigai Bertemu, KNPI Ngotot Tak Cabut LP Dugaan Rasis
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai.
Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.
Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
Dia kemudian membantah telah bertindak rasis. Ambroncius mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.
Berita Terkait
-
Pigai dan Budi Arie Konsisten Dapat Rapor Merah, Berlakukah Ultimatum Presiden Prabowo?
-
Fadli Zon dan Menteri HAM Pigai Sepakat Sejarah Indonesia Ditulis Ulang, Apa yang Akan Berubah?
-
Demo di Kementerian HAM, Massa Tuntut Hentikan Kekerasan di Papua
-
Demo Geruduk Kantor Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, Mahasiswa Papua: TNI-Polri Pembunuh!
-
Maunya Ditemui Natalius Pigai, Pagar Kementerian HAM Rusak Usai Massa Aksi Mencoba Merangsek Masuk
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 14 Juni 2025, Bekal Weekend Aman
-
Segera Klaim 15 Kode Redeem FF Hari Ini, Raih Skin dan Item Langka Gratis
-
Kesempatan Terakhir! Saldo DANA Kaget Rp549.000 Siap Jemput Dompetmu, Klaim Sekarang Sebelum Ludes!
-
Klaim 4 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Buat Weekend Ceria
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret, Beli Pulsa atau Paket Data Gratis Minyak Goreng