SuaraJakarta.id - Penahanan terhadap tersangka kasus rasis Ambroncius Nababan diperpanjang selama 40 hari. Perpanjangan berlaku sejak hari ini hingga 24 Maret 2021.
Perpanjangan penahanan dilakukan Bareskrim Polri lantaran penydik masih melengkapi berkas perkara tersangka.
"Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (16/2/2021).
Penyidik Bareskrim Polri saat ini disebutkan tengah mempercepat proses berkas perkara Ambroncius Nababan agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Belum (dilimpahkan)," tutur Rusdi dilansir dari Antara.
Ambroncius Nabab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1/2021). Ia ditahan di Rutan Bareskrim.
Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Din Syamsuddin Dicap Radikal, Natalius Pigai Beri Komentar Menohok
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai.
Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.
Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
Dia kemudian membantah telah bertindak rasis. Ambroncius mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.
Berita Terkait
-
Respons Usulan Menteri Pigai Soal Lapangan Khusus Demo di DPR, Komisi XIII: Perlu Kajian Lanjut
-
Lapangan Demonstrasi dan Jarak Etis Demokrasi
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
MenHAM Natalius Pigai Usul DPR Bikin Lapangan Tampung Massa Pendemo: Kalau di Jalan Bikin Macet!
-
Bertemu Mensos, Menteri HAM Pastikan Negara Beri Pemulihan Psikis untuk Korban Demo
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Ancaman Baru di Tengah Kota Jakarta: Ledakan Populasi Kucing Liar
-
Anak Ini Belum Sekolah Karena Tak Memiliki Akta Lahir, Mas Dhito Cukupi Kebutuhan Pendidikannya
-
Daftar Lengkap 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Sempat Dikecualikan KPU
-
Arya Daru Pangayunan Diduga Panik Diikuti OTK, Sebelum Ditemukan Tewas
-
Ikuti Pelatihan Table Manner Swiss-Belresidences Kalibata, Dapat Sertifikat Internasional