Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 16 Februari 2021 | 15:26 WIB
Tersangka kasus rasis Ambroncius Nababan. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Penahanan terhadap tersangka kasus rasis Ambroncius Nababan diperpanjang selama 40 hari. Perpanjangan berlaku sejak hari ini hingga 24 Maret 2021.

Perpanjangan penahanan dilakukan Bareskrim Polri lantaran penydik masih melengkapi berkas perkara tersangka.

"Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (16/2/2021).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. [Dok. Mabes Polri]

Penyidik Bareskrim Polri saat ini disebutkan tengah mempercepat proses berkas perkara Ambroncius Nababan agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dicap Radikal, Natalius Pigai Beri Komentar Menohok

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

"Belum (dilimpahkan)," tutur Rusdi dilansir dari Antara.

Ambroncius Nabab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1/2021). Ia ditahan di Rutan Bareskrim.

Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Abu Janda dan Natalius Pigai Bertemu, KNPI Ngotot Tak Cabut LP Dugaan Rasis

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai.

Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (suara.com/Bowo Raharjo)

Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Dia kemudian membantah telah bertindak rasis. Ambroncius mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.

Load More