SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang mengancam akan memberikan sanksi kepada RT RW yang tak proaktif terapkan protokol kesehatan (prokes) di wilayah masing-masing.
Salah satu sanksinya dalam bentuk penundaan pemberian insentif. Ini lantaran pandemi merupakan tanggung jawab bersama, bukan saja pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah pada, Kamis (17/2/2021), dilansir dari Antara.
"Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab bersama. Kita harus sama-sama bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemi ini," ujarnya.
Arief menekankan pengurus RT/RW harus aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Terlebih hingga mengakibatkan lingkungannya masuk zona merah penyebaran virus.
Berdasarkan ukuran PPKM berbasis mikro dari pemerintah pusat, 204 di antara 5.117 RT di Kota Tangerang Banten berstatus zona kuning.
"Alhamdulillah saat ini tak ada RT yang statusnya zona oranye dan merah penyebaran Covid-19," ungkap Wali Kota Tangerang.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 mengenai PPKM Berbasis Mikro, terdapat empat zona pengendalian.
Baca Juga: Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Tangerang Selatan
Antra lain, zona hijau tak ada kasus penularan virus di wilayah RT tersebut, zona kuning dengan kriteria ada satu hingga lima rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Lalu, zona oranye terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif di satu wilayah RT, zona merah yakni di satu RT tersebut terdapat lebih dari 10 rumah yang terkonfirmasi kasus positif.
Arief juga meminta masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 segera melakukan isolasi mandiri di fasilitas kesehatan yang telah disediakan Pemkot Tangerang.
Pemkot Tangerang telah menyediakan 442 tempat tidur sebagai lokasi isolasi mandiri masyarakat terpapar COVID-19.
Tempat isolasi mandiri tersebut, antara lain Puskesmas Sudimara Pinang, Puskesmas Batusari, Puskesmas Jurumudi Baru, Puskesmas Gebang Raya, Puskesmas Panunggangan Barat, dan Puskesmas Manis Jaya, Pakosn Prime Hotel, Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial.
Untuk tempat tidur di 32 rumah sakit, lanjut Wali Kota Arief, telah disiapkan 1.465 unit dari kapasitas yang ada se-Kota Tangerang 2.800 unit. Sisanya, 1.335 unit diperuntukan pasien umum
Berita Terkait
-
Sambut Nataru, Prabowo Siapkan 5 Insentif Diskon-diskonan
-
Jedi Muda Terakhir Jadi Pendekar Cisadane: Hokky Caraka Gabung Persita
-
9 Bulan Jalan Kaki Lintas 7 Negara, Pemuda Tangerang Ini Tiba di Mekkah
-
Perubahan Syarat Bantuan Insentif Guru Non-ASN dan Ketentuan Pencairan via Rekening
-
Guru Non-ASN PAUD Hingga SMA Dapat Insentif, Bisa Daftar via SIM ANTUN GTK
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Rekomendasi Setrika Uap Terbaik: Anti Lecek, Anti Ribet, dan Pastinya Hemat Listrik!
-
Kulkas 2 Pintu Paling Irit 2025: Panduan Wajib untuk Pasangan Muda di Rumah Baru
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak
-
3 Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
Anti Luntur, Contek Riasan Kece Buat Pesta 17 Agustus di Kampung