SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang mengancam akan memberikan sanksi kepada RT RW yang tak proaktif terapkan protokol kesehatan (prokes) di wilayah masing-masing.
Salah satu sanksinya dalam bentuk penundaan pemberian insentif. Ini lantaran pandemi merupakan tanggung jawab bersama, bukan saja pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah pada, Kamis (17/2/2021), dilansir dari Antara.
"Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab bersama. Kita harus sama-sama bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemi ini," ujarnya.
Arief menekankan pengurus RT/RW harus aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Terlebih hingga mengakibatkan lingkungannya masuk zona merah penyebaran virus.
Berdasarkan ukuran PPKM berbasis mikro dari pemerintah pusat, 204 di antara 5.117 RT di Kota Tangerang Banten berstatus zona kuning.
"Alhamdulillah saat ini tak ada RT yang statusnya zona oranye dan merah penyebaran Covid-19," ungkap Wali Kota Tangerang.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 mengenai PPKM Berbasis Mikro, terdapat empat zona pengendalian.
Baca Juga: Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Tangerang Selatan
Antra lain, zona hijau tak ada kasus penularan virus di wilayah RT tersebut, zona kuning dengan kriteria ada satu hingga lima rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Lalu, zona oranye terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif di satu wilayah RT, zona merah yakni di satu RT tersebut terdapat lebih dari 10 rumah yang terkonfirmasi kasus positif.
Arief juga meminta masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 segera melakukan isolasi mandiri di fasilitas kesehatan yang telah disediakan Pemkot Tangerang.
Pemkot Tangerang telah menyediakan 442 tempat tidur sebagai lokasi isolasi mandiri masyarakat terpapar COVID-19.
Tempat isolasi mandiri tersebut, antara lain Puskesmas Sudimara Pinang, Puskesmas Batusari, Puskesmas Jurumudi Baru, Puskesmas Gebang Raya, Puskesmas Panunggangan Barat, dan Puskesmas Manis Jaya, Pakosn Prime Hotel, Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial.
Untuk tempat tidur di 32 rumah sakit, lanjut Wali Kota Arief, telah disiapkan 1.465 unit dari kapasitas yang ada se-Kota Tangerang 2.800 unit. Sisanya, 1.335 unit diperuntukan pasien umum
Berita Terkait
-
Banjir Akibat Luapan Sungai Cidurian, Ratusan Rumah Terendam
-
Insentif Fiskal Jadi Motor Ekonomi 2026, Sektor Properti Ikut Tawarkan Bebas PPN
-
Persita Tangerang Incar Posisi Empat Besar Super League Berbekal Mentalitas Rendah Hati Carlos Pena
-
Akses Tol Langsung KM 25 JakartaMerak Masuki Uji Laik Fungsi
-
Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran 2026, Ada Diskon Tiket Pesawat
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pengakuan Jokowi Usai Pertemuan Tertutup dengan Tersangka Ijazah Palsu di Solo
-
Cek Fakta: Benarkah Jokowi Berharap Tak Dipenjara Jika Ijazahnya Palsu?
-
Munir, dan Pertanyaan HAM yang Tak Pernah Benar-Benar Dijawab
-
Cara Daftar Program 'Arigato! Cashback': Belanja di Jepang 100 Ribu Yen, Dapat Balik 10 Persen
-
Cek Fakta: Benarkah Menkeu Purbaya Ancam Luhut & Sri Mulyani Soal Pengembalian Uang Negara