SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang mengancam akan memberikan sanksi kepada RT RW yang tak proaktif terapkan protokol kesehatan (prokes) di wilayah masing-masing.
Salah satu sanksinya dalam bentuk penundaan pemberian insentif. Ini lantaran pandemi merupakan tanggung jawab bersama, bukan saja pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah pada, Kamis (17/2/2021), dilansir dari Antara.
"Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab bersama. Kita harus sama-sama bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemi ini," ujarnya.
Arief menekankan pengurus RT/RW harus aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Terlebih hingga mengakibatkan lingkungannya masuk zona merah penyebaran virus.
Berdasarkan ukuran PPKM berbasis mikro dari pemerintah pusat, 204 di antara 5.117 RT di Kota Tangerang Banten berstatus zona kuning.
"Alhamdulillah saat ini tak ada RT yang statusnya zona oranye dan merah penyebaran Covid-19," ungkap Wali Kota Tangerang.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 mengenai PPKM Berbasis Mikro, terdapat empat zona pengendalian.
Baca Juga: Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Tangerang Selatan
Antra lain, zona hijau tak ada kasus penularan virus di wilayah RT tersebut, zona kuning dengan kriteria ada satu hingga lima rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Lalu, zona oranye terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif di satu wilayah RT, zona merah yakni di satu RT tersebut terdapat lebih dari 10 rumah yang terkonfirmasi kasus positif.
Arief juga meminta masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 segera melakukan isolasi mandiri di fasilitas kesehatan yang telah disediakan Pemkot Tangerang.
Pemkot Tangerang telah menyediakan 442 tempat tidur sebagai lokasi isolasi mandiri masyarakat terpapar COVID-19.
Tempat isolasi mandiri tersebut, antara lain Puskesmas Sudimara Pinang, Puskesmas Batusari, Puskesmas Jurumudi Baru, Puskesmas Gebang Raya, Puskesmas Panunggangan Barat, dan Puskesmas Manis Jaya, Pakosn Prime Hotel, Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial.
Untuk tempat tidur di 32 rumah sakit, lanjut Wali Kota Arief, telah disiapkan 1.465 unit dari kapasitas yang ada se-Kota Tangerang 2.800 unit. Sisanya, 1.335 unit diperuntukan pasien umum
Berita Terkait
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta
-
Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral
-
Beraksi di RS Buah Hati Pamulang, Tiga Pembobol ATM Ambruk Ditembak Polisi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun