SuaraJakarta.id - NUN (24) dan AQ (27), dua pelaku jambret HP seorang bocah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diringkus polisi. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
NUN yang menjambret HP korban, ditangkap di Johan Baru, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara AQ diringkus di Bekasi, Rabu (17/2) pukul 03.00 WIB.
"Alhamdulillah tadi malam berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyahe, Rabu (17/2/2021).
Azis menjelaskan penjambretan terjadi pada Minggu (14/2/2021) pukul 15.30 WIB. Kedua pelaku melancarkan aksinya secara random.
Baca Juga: Pulang Mancing, Pemuda Ini Nekat Jambret Ibu Hamil
"Pelaku berkeliling mencari korban. (Targetnya) random. (Pelaku) melewati Jalan Bayem, di situ bertemu dengan sekelompok anak kecil," ujarnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Saat korban lengah, pelaku langsung menjambret HP korban.
"Pelaku berpura-pura menanyakan alamat (kepada) korban. Ketika korban lengah telepon seluler korban dirampas," tuturnya.
Azis mengatakan korban sempat mengejar pelaku. Namun karena masih anak-anak tidak mampu melakukan pengejaran tersebut.
"Pelaku bergegas melarikan diri dan korban hanya bisa mengejar karena korbannya anak-anak tidak mampu melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," kata tutupnya.
Baca Juga: Jambret Kalung & Tendang Emak-Emak di Tangerang, Syahroni Ngaku Gelap Mata
Aksi jambret ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Hanya berselang dua hari dari kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Azis mengatakan bahwa pelaku adalah spesialis jambret. Pelaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak lima kali di daerah Jakarta Selatan.
"Mereka ini spesialis jambret jalanan. Sasaran korbannya adalah random dan mencari korban yang lengah dan lemah," tuturnya.
Azis menambahkan salah satu pelaku, yakni AQ, merupakan residivis. Ia merupakan napi asimilasi.
"Iya pembawa motor residivisnya. (Pelaku) termasuk napi asimilasi," terang Azis.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Jualan Bakso dengan Gerobak? Sorry, di Kalimantan Sudah Pakai Avanza!
-
Pasien Speak Up tentang Kelakuan Oknum Dokter Nambah Lagi, Kali ini Terjadi di Malang
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta