Agung Sandy Lesmana
Senin, 22 Februari 2021 | 17:48 WIB
MTP (41), predator seks anak di Rorotan, Jakut saat diinterograsi Wakapolres Jakut AKBP Nasriadi. (Antara)

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp50 ribu yang sudah diberikan kepada korban. Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More