SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro. Kebijakan ini diterapkan kembali untuk dua pekan ke depan dari 22 Februari-8 Maret.
Riza berharap di masa perpanjangan PPKM ini, penularan Covid-19 bisa dikendalikan. Masyarakat diharapkan mengurangi aktivitasnya dan tidak melakukan banyak interaksi dengan orang lain.
"PPKM mikro sudah kita perpanjang sampai dengan tanggal 8 Maret," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/2/2021).
Politisi Gerindra ini menyebut kebijakan di perpanjangan PPKM yang juga beriringan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini tidak ada yang diubah.
Jam operasional mal, angkutan umum, dan lainnya tetap sama, serta ketentuan jumlah orang di tempat usaha.
"Kapasitas sama seperti dua minggu yang lalu, jam operasional sama, semua sama tidak berubah," jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan perpanjangan PPKM ini bertujuan untuk menekan laju penurunan kasus aktif sekaligus menjaga penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tempat tidur isolasi di Jakarta.
Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB ini tertuang dalam Kepgub no 172 tahun 2021.
Ia menyebut data yang dimilikinya menunjukkan perpanjangan PSBB yang sebelumnya dilaksanakan per tanggal 7-22 Februari 2021 mampu menekan laju kasus aktif di Jakarta.
Baca Juga: Ketua Komnas KIPI: KIPI Vaksin Covid-19 Hanya 5 Kasus Per 10 Ribu Suntikan
Ada penurunan umlah kasus aktif per tanggal 7 Februari 2021 laju kasus aktif di DKI Jakarta sebesar 23.869 dan turun secara signifikan per tanggal 21 Februari 2021 yakni sebesar 13.309.
Ia menyebut laju kasus aktif yang nampak menurun ini juga disumbang oleh peningkatan kesembuhan pasien positif Covid-19. Pada tanggal 7 Februari 2021 sebesar 265.359 dengan persentase kesembuhan 90,3 persen.
"Meningkat per 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen dari persentase kesembuhan nasional yang berada pada 85 persen,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Ketua Komnas KIPI: KIPI Vaksin Covid-19 Hanya 5 Kasus Per 10 Ribu Suntikan
-
Soal Data Banjir Jakarta, Wagub DKI: Tak Ada yang Disembunyikan!
-
Tambah 2.471 Pasien, Total Kasus Covid-19 DKI Jakarta Capai 331.094 Orang
-
Covid-19: Perkembangan dan Dampak Pelaksanaan PPKM Mikro
-
Filipina Tidak Merekomendasikan Vaksin Covid-19 Sinovac Untuk Nakes
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Mudik Gratis 2026: Pendaftaran Resmi Dibuka, 15.834 Orang Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 5 Maret 2026: Catat Waktunya agar Tidak Terlewat
-
Imsak Jakarta 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Ini Waktu Terbaik Mudik Lebaran 2026 Agar Tidak Terjebak One Way
-
Maghrib Jakarta Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa Rabu 4 Maret 2026