Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Februari 2021 | 18:58 WIB
Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi (kiri) dalam ungkap kasus pencurian HP miliknya yang digelar Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (24/2/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

"Sudah tetapkan dan informasikan kepada korban bahwa laporan bersangkutan, pelaku sudah berhasil ditangkap," tuturnya.

Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi ditemui di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (24/2/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

S ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Sebelumnya, S sempat memberikan HP curian itu kepada anak kandungnya.

Kekinian hanya S yang ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: Pencuri HP Miliknya Diringkus, Ajudan Pribadi Minta Kasus Dihentikan

Load More