SuaraJakarta.id - Bripka CS, polisi penembak anggota TNI di Cengkareng dijerat pasal pembunuhan atua pasal 338 KUHP. Selain itu Bripka CS juga akan diproses secara etik.
Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran. Bripka CS tembak tiga orang, termasuk salah satunya anggota TNI AD.
"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.
Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.
"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.
Dari pemeriksaan penyidik kepada Bripka CS, didapatkan dua alat bukti dalam kasus penembakan di Cengkareng yang menyebabkan tiga korban kehilangan nyawa dan satu korban mengalami luka-luka.
Dari pemeriksaan itu pun diketahui, kejadian penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS itu terjadi pada Kamis dini hari tepatnya pukul 04.00 WIB.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan dipastikan berakhir di meja hijau.
Baca Juga: Polisi Pastikan Sanksi Tegas Bripka CS yang Tembak Mati TNI di Cengkareng
Fadil pun meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.
Sebelumnya, diberitakan telah terjadi penembakan di kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat yang menyebabkan tiga orang korban tewas di tempat, dengan salah satu korbannya diketahui merupakan anggota TNI AD. (Antara)
Berita Terkait
-
Gara-gara Crowded, Polisi Akui Salah Paham Amankan Personel TNI Saat Demo di DPR
-
Belum Jadi Polisi Sipil, Watak Militer Bikin Polri Anggap Demo Ancaman Kekuasaan
-
Eks Intel BAIS Wanti-wanti Prabowo: Aksi Agustus Adalah Embrio, Bisa Lanjut atau Jatuh!
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
-
Dulu Bernilai Rp370 Miliar, Eks KRI Ki Hajar Dewantara Kini Dilelang Rp2 Miliar
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang
-
Tim ERT Gosowong Hadir di Tengah Duka, Bantu Warga NTT Bangkit Pascagempa
-
Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun