SuaraJakarta.id - Jakarta alami hari tanpa bayangan atau kulminasi pada 4 Maret 2021 pukul 12.04 WIB. Hal ini berdasarkan catatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
BMKG umumkan hari tanpa bayangan akan menghampiri sejumlah wilayah di Indonesia. Khusus di Jakarta, hari tanpa bayangan juga akan terjadi pada 9 Oktober 2021 pukul 11.40 WIB.
Sementara itu, hari tanpa bayangan akan terjadi di Bandung pada pukul 12.01.30 WIB, Rabu 3 Maret 2021.
Selanjutnya, Cimahi 3 Maret 2021 pukul 12:01:46 WIB, Soreang 2 Maret 2021 pukul 12:02:01 WIB, dan Ngamprah 3 Maret pukul 12:01:51 WIB.
Dalam data yang dirilis BMKG menyebut bila hari tanpa bayangan merupakan fenomena ketika Matahari tepat berada di posisi paling tinggi di langit.
"Saat deklinasi Matahari sama dengan lintang pengamat, fenomenanya disebut sebagai kulminasi utama. Pada saat itu, Matahari akan tepat berada di atas kepala pengamat atau di titik zenit. Akibatnya, bayangan benda tegak akan terlihat menghilang, karena bertumpuk dengan benda itu sendiri," tulis keterangan BMKG.
BMKG menjelaskan, posisi Indonesia yang berada di sekitar ekuator, kulminasi utama di wilayah Indonesia akan terjadi dua kali dalam setahun dan waktunya tidak jauh dari saat Matahari berada di khatulistiwa.
Di kota-kota lain, kulminasi utama terjadi saat deklinasi Matahari sama dengan lintang kota tersebut.
Secara umum, kulminasi utama tahun 2021 di Indonesia terjadi antara 20 Februari 2021 di Baa, Nusa Tenggara Timur hingga 4 April 2021 di Sabang, Aceh dan 7 September 2021 di Sabang, Aceh sampai dengan 21 Oktober 2021 di Baa, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: BMKG Prediksi Musim Hujan Terjadi Lebih Panjang, Prakiraan Sampai Maret
Berita Terkait
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta
-
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite