Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 26 Februari 2021 | 13:14 WIB
RM Kafe di Cengkareng dijaga ketat polisi usai Bripka CS tembak mati TNI dan dua pegawai kafe. (Suara.com/Yaumal)

SuaraJakarta.id - Lokasi insiden penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi berinsial Bripka CS, yakni RM Cafe yang berlokasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat resmi disegel, Jumat (26/2/2021). Penutupan dilakukan oleh jajaran Satpol PP Jakarta Barat.

Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, RM Cafe disegel secara permanen. Dengan demikian, kafe tersebut tidak bisa lagi beroperasi lantaran sudah tiga kali melanggar aturan.

"Jadi hari ini kami melakukan penutupan permanen karena RM Cafe ini udah melakukan tiga kali pelanggaran, berdasarkan tindakan yang sudah dilakukan Satpol PP," kata Tamo di lokasi.

Menurut Tamo, kafe itu disegel karena melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) Tahun 2021 Pasal 28. Dalam giat kali ini, turut hadir perwakilan kafe dan Ketua RW 04 RT 012, Cengkareng Barat.

Baca Juga: Fakta-fakta Penembakan di Cengkareng, Kapolda Akhirnya Minta Maaf

"Jadi karena sudah tiga kali (melanggar), sesuai dengan Pergub 3 tahun 2021 Pasal 28 kami lakukan penutupan," imbuhnya.

Kronologi

Bripka CS, tersangka penembakan di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. (Suara.com/M. Yasir)

Berdasarkan laporan dari kepolisian, peristiwa penembakan berawal saat Bripka CS dan rekannya berinisial P datang ke kafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung memesan minuman.

Lalu, karena kafe hendak akan tutup dan pelanggan lain sudah meninggalkan lokasi, Bripka CS diberikan bill dari minuman yang dipesannya sebesar Rp 3.335.000.

Namun Bripka CS enggan membayar. Karena hal itu, korban S selaku pihak keamanan kafe, datang menegur tersangka dan terjadi adu mulut.

Baca Juga: Jenazah Korban Penembakan Bripka CS Tiba di Medan, Tangis Keluarga Pecah

Lalu tiba-tiba, tersangka mengeluarkan senjata dan langsung menembak ketiga korban secara bergantian.

Setelahnya, Bripka CS keluar dari kafe sambil menenteng senjata itu dengan tangan kanannya.

Selang beberapa saat, pelaku dijemput seseorang menggunakan sebuah mobil.

Atas peristiwa ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.

“Sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana, saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Di samping itu, Fadil memastikan bahwa Bripka CS akan ditindak secara tegas. Selain ancaman pidana, tersangka juga akan diproses secara etik.

Load More