Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 26 Februari 2021 | 13:43 WIB
Kafe RM, lokasi penembakan anggota TNI [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Jajaran Satpol PP Jakarta Barat resmi menyegel RM Cafe yang berlokasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (26/2/2021) hari ini. Kafe tersebut merupakan lokasi oknum anggota polisi berinisial Bripka CS mabuk lalu menembak tiga orang hingga tewas Kamis (25/2/2021) dini hari kemarin.

Ketua RW 04 Cengkareng Barat, Ali Rosiani mengatakan, aktivitas keramaian di kafe itu biasa dimulai pada malam hari. Sampai menjelang pagi, kafe tersebut baru mengakhiri aktivitasnya.

"Kalau siang sih tidak ada (keramaian). Hanya malam saja. Biasanya itu dari jam 12 sampai pagi," ungkap Ali di lokasi.

Ihwal pelanggaran yang sering dilakukan oleh pihak pengelola kafe, Ali mengaku tidak mengetahuinya. Kata dia, selama ini masyarakat di sekitar memang tidak memberi restu kepada RM Cafe untuk beroperasi.

Baca Juga: Bertahan Selama 8 Tahun di Lingkungan Agamis, RM Kafe Awalnya Toko Baju

"(Sudah melanggar berkali-kali) Saya tidak tahu. Ya awalnya warga maunya ditutup," sambungnya.

Ali mengatakan, kafe tersebut beroperasi kurang lebih sejak 2013 silam. Semula, kafe ini adalah toko pakaian yang kemudian disewa untuk arena biliar sebagai cikal bakal kafe.

"Dulunya toko pakaian disewa sama namanya si Yudi buat buka biliar, awalnya biliar, akhirnya dia buka kafe. Yang saya inget 2013 (beroperasi)," kata Ali.

Kata Ali, Selama beroperasi, kafe tersebut kerap bikin keributan. Bahkan, kafe tersebut tidak memiliki izin dari warga sekitar.

"Ribut-ribut. Selama ini kan mereka tidak ada izinnya, kami tidak mengijinkan, masyarakat RW 4 tidak mengizinkan adanya kafe," imbuh dia.

Baca Juga: Disegel Permanen, Kafe Tempat Bripka CS Ngamuk Sudah 3 Kali Melanggar

Disegel Permanen

RM Kafe di Cengkareng dijaga ketat polisi usai Bripka CS tembak mati TNI dan dua pegawai kafe. (Suara.com/Yaumal)

Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, RM Cafe disegel secara permanen. Dengan demikian, kafe tersebut tidak bisa lagi beroperasi lantaran sudah tiga kali melanggar aturan.

Tamo mengatakan, pelanggaran pertama terjadi pada 5 Oktober 2020 lalu. Saat itu, jajaran Satpol PP Jakarta Barat hanya melakukan penutupan kafe selama 1 X 24 jam.

"Pertama itu tanggal 5 oktober jadi pada tanggal 5 Oktober, sudah kami lakukan penutupan 1x24 jam," kata Tamo di lokasi.

Tak berselang lama, kafe yang berlokasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat itu kembali melanggar pada 12 Oktober 2020. Tamo mengatakan, pihaknya langsung mengganjar denda administrasi sebesar Rp5 juta -- termasuk penutupan selama 3 X 24 jam -- pada sang pemilik kafe.

"Akhirnya pada tangal Oktober, kami kenakan denda administrasi termasuk penutupan 3x24 jam jadi kami lakukan denda administrasi dan pemilik RM Cafe membayar Rp5 juta," sambungnya.

Termutahir, pelanggaran terjadi pada Kamis (25/2/2021), tepatnya saat Bripka CS menembak tiga orang hingga tewas. Kafe tersebut masih buka hingga dini hari.

"Jadi karena sudah tiga kali maka sesuai dengan Pergub 3 tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan, jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang di atur dalam pergub 3 tahun 2021," papar Tamo.

Mabuk

Bripka CS, tersangka penembakan di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. (Suara.com/M. Yasir)

Bripka CS sebelumnya menembak mati satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Belakangan terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan mabuk.

Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan peristiwa berdarah itu bermula tatkala Bripka CS mendatangi kafe tersebut sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB salah satu pegawai kafe menagih pembayaran terhadap tersangka.

Ketika itu, tersangka tak terima lantaran merasa tagihan tersebut terlalu mahal. Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya Bripka CS menembak mati ketiga korban dan melukai satu korban lainnya.

"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021)

Ketiga korban meninggal dunia, yakni berinisial ST anggota TNI AD yang bertugas menjadi keamanan kafe, FS pelayan kafe, dan MK kasir kafe. Sedangkan satu korban luka-luka ialah HA selaku manajer kafe.

Dalam perkara ini, Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya tersebut. Selain terancam sanksi pidana, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan penegakan hukum yang berkeadilan," katanya.

Load More