Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 26 Februari 2021 | 14:20 WIB
Ratna Delta (22) ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan majikannya sendiri yang terjadi pada Kamis (18/2/2021) lalu di Komplek Buana Cigi Regency, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Karena tidak kerusakan dalam rumah itu. Kemudian, tak ada satu barang pun yang hilang di curi. Keadaan di dalam rumah tidak berantakan.

Dalam perawatan, Ratna masih dapat dimintai keterangan. Saat dimintai kesaksiannya, polisi mencurigai ada gelagat aneh dari Ratna. Setelah lebih dari 48 jam Ratna dimintai keterangan, akhirnya ia mengakui, jika dirinyalah yang menghabisi majikannya itu.

Baik kepada polisi dan wartawan, Ratna mengaku sakit hati atas perlakuan majikannya itu. Ia beberapa kali menahan emosi, karena tabiat majikannya yang sering memukulinya dan sering membandingkan dirinya dengan pembantu sebelum Ratna.

"Saat kejadian itu, dia (majikannya atau korban) marah karena saya enggak siram tanaman. Itu memang kebiasaan dia suka siram tanaman," ucapnya.

Baca Juga: PRT Bunuh Majikan Dewi Romlah di Komplek Buana Cigi Pura-pura Dirampok

Ratna mengaku baru dua bulan kerja di rumah majikannya itu. Selama dua bulan itu, Ratna kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, beberapa barang bukti yang diamankan yakni ada tiga buah tongkat, sebilah pisau serta beberapa pakaian pelaku dan korban. Barang bukti itu, dijadikan dasar untuk menetapkan Ratna sebagai tersangka, selain kesaksiannya.

"Kita terapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Ulung.

Kontributor: Cesar Yudistira
 

Baca Juga: Jamaiyah Tewas di Tangan Cucu, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

Load More