SuaraJakarta.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengungkapkan kafe Raja Murah (RM) di kawasan Cengkareng telah melakukan tiga kali pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi hari ini kami melakukan penutupan permanen, karena kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP," kata Tamo, Jumat (26/2/2021).
Pertama pada 5 Oktober 2020, anggota Satpol PP Jakarta Barat telah mengenakan sanksi penutupan 1x24 jam atas pelanggaran protokol kesehatan oleh kafe tersebut.
Pelanggaran kedua terjadi pada 12 Oktober 2020, aparat masih menemukan di kafe RM. Kemudian diberlakukan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp5 juta dan penutupan 3x24 jam.
Terakhir, kafe RM menjadi saksi bisu peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Bripka CS yang mengakibatkan tiga orang tewas pada Kamis (25/2) dini hari. Peristiwa tersebut menjadi bukti kafe melanggar aturan di masa pandemi.
"Nah hari ini kami menyaksikan adanya pelanggaran, termasuk jam tutupnya. Jadi karena sudah tiga kali, sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 kami lakukan penutupan," ujarnya.
Tamo menampik jika dirinya meloloskan pengawasan terhadap kafe RM. Namun hal itu dikarenakan konsentrasi pengawasan dilakukan secara berpindah-pindah.
Di atas pukul 21.00 WIB, anggota Satpol PP Jakarta Barat yang bertugas sekitar 60 orang untuk delapan kecamatan, sekaligus di tingkat kota. Sementara, kafe dan sejenisnya, tempat tempat hiburan di Jakarta Barat kurang lebih sekitar 5.000 usaha.
Tamo mengingatkan pengusaha tempat hiburan untuk mematuhi protokol kesehatan terutama jam tutup.
Baca Juga: Pasca Penembakan, Satpol PP Jakbar Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng
"Jangan sampai nanti kami lakukan pengawasan, jangan sampai curi-curi. Kami mengimbau kesadaran paling penting dari pada pengusaha kafe, restoran, tempat hiburan, agar bisa menyelamatkan masyarakat dari pandemi, termasuk masalah kerawanan," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa