SuaraJakarta.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengungkapkan kafe Raja Murah (RM) di kawasan Cengkareng telah melakukan tiga kali pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi hari ini kami melakukan penutupan permanen, karena kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP," kata Tamo, Jumat (26/2/2021).
Pertama pada 5 Oktober 2020, anggota Satpol PP Jakarta Barat telah mengenakan sanksi penutupan 1x24 jam atas pelanggaran protokol kesehatan oleh kafe tersebut.
Pelanggaran kedua terjadi pada 12 Oktober 2020, aparat masih menemukan di kafe RM. Kemudian diberlakukan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp5 juta dan penutupan 3x24 jam.
Terakhir, kafe RM menjadi saksi bisu peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Bripka CS yang mengakibatkan tiga orang tewas pada Kamis (25/2) dini hari. Peristiwa tersebut menjadi bukti kafe melanggar aturan di masa pandemi.
"Nah hari ini kami menyaksikan adanya pelanggaran, termasuk jam tutupnya. Jadi karena sudah tiga kali, sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 kami lakukan penutupan," ujarnya.
Tamo menampik jika dirinya meloloskan pengawasan terhadap kafe RM. Namun hal itu dikarenakan konsentrasi pengawasan dilakukan secara berpindah-pindah.
Di atas pukul 21.00 WIB, anggota Satpol PP Jakarta Barat yang bertugas sekitar 60 orang untuk delapan kecamatan, sekaligus di tingkat kota. Sementara, kafe dan sejenisnya, tempat tempat hiburan di Jakarta Barat kurang lebih sekitar 5.000 usaha.
Tamo mengingatkan pengusaha tempat hiburan untuk mematuhi protokol kesehatan terutama jam tutup.
Baca Juga: Pasca Penembakan, Satpol PP Jakbar Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng
"Jangan sampai nanti kami lakukan pengawasan, jangan sampai curi-curi. Kami mengimbau kesadaran paling penting dari pada pengusaha kafe, restoran, tempat hiburan, agar bisa menyelamatkan masyarakat dari pandemi, termasuk masalah kerawanan," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang
-
Tim ERT Gosowong Hadir di Tengah Duka, Bantu Warga NTT Bangkit Pascagempa
-
Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun