Rizki Nurmansyah
Senin, 01 Maret 2021 | 17:29 WIB
Ilustrasi - Seorang warga tengah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja. [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
  1. Foto KTP dengan pencahayaan yang cukup (tidak ada bayangan yang tertangkap kamera)
  2. Potong file foto KTP dengan menyisakan bagian atas, bawah, kanan, kiri (agar diperlihatkan sisi dari tempat mengambil foto)
  3. Jangan memotong file foto KTP mengikuti bentuk KTP
  4. Sesuaikan ukuran file foto KTP dengan yang ditentukan
  5. Jika ukuran file foto KTP lebih besar, agar mengubah ukuran terlebih dahulu (compress foto).

Load More