Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Selasa, 02 Maret 2021 | 16:56 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Twitter@jokowi)

SuaraJakarta.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Investasi Miras, Selasa (2/3/2021). Keputusan ini disambut baik Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.

Anwar mengapresiasi keputusan Jokowi yang telah mencabut lampiran Perpres yang memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat tersebut.

Langkah tersebut, lanjut Anwar, menjadi salah satu bukti keseriusan dan pernyataan Jokowi yang sebelumnya mempersilakan masyarakat menyampaikan kritik kepada pemerintah dan siap menerima kritikan.

"Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi. Beliau telah memutuskan lampiran Perpres terkait pembukaan industri baru dalam industri miras yang mengandung alkohol telah beliau nyatakan dengan tegas dicabut," tutur dia, Selasa (23/2).

Baca Juga: 5 Fakta Jokowi Teken Perpres Investasi Miras sampai Akhirnya Dicabut

"Ini tentu saja merupakan satu hal yang menggembirakan dan patut kita puji karena tindakan yang beliau lakukan tersebut jelas-jelas mencerminkan sikap arif dan bijaksana, di mana pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat, hari ini telah beliau bantah dan terbantah," sambungnya.

Secara pribadi, Anwar yang juga Wakil Ketua MUI menilai Jokowi yang sikap menonjol sebagai negarawan.

Dengan pencabutan lampiran Perpres investasi miras, kata Anwar, Jokowi memiliki sikap kenegarawan karena mau mendengarkan suara rakyat.

"Beliau tampak oleh saya dengan peristiwa ini sudah lebih menonjol sikap kenegarawanannya, di mana beliau mau mendengarkan suara dari rakyatnya serta tampak lebih mengedepankan kebaikan dan kemashlahatan bersama yang lebih luas dan lebih berarti serta lebih bermakna bagi kehidupan kita bersama sebagai bangsa," tutur Anwar.

Anwar berharap ke depannya Jokowi bisa tetap menjaga sikap kenegarawannya dengan mendengarkan suara rakyat.

Baca Juga: Adi Nugroho Halu Jadi Ajudan, Bisiki Jokowi Minta Rapikan Rambut

Tak hanya terhenti dalam kasus Perpres Investasi Miras, namun juga dalam kondisi lain ke depannya.

"Mudah-mudahan sikap Presiden Jokowi yang seperti ini tidak hanya terjadi dan terhenti dalam kasus ini saja. Tapi ke depan beliau juga kita harapkan akan lebih banyak melakukan hal-hal yang serupa," ujar Anwar.

"Ini penting kita garis bawahi karena dengan cara-cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah persatuan dan kesatuan diantara warga bangsa akan bisa kita rajut," pungkasnya.

Ketua PP Muhammadiyah yang juga Wakil Ketua MUI Anwar Abbas. (Suara.com/M. Yasir)

Masukan Ormas dan Ulama

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyangkut minuman keras atau miras.

Di Perpres itu, Jokowi menetapkan industri minuman keras atu miras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Selasa (2/3/2021).

Pencabutan itu diambil Jokowi setelah menerima masukan dari para ulama, ormas dan tokoh-tokoh agama.

Keputusan itu juga diambil Jokowi setelah mendengar masukan dari provinsi dan daerah-daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata dia.

Load More