SuaraJakarta.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Investasi Miras, Selasa (2/3/2021). Keputusan ini disambut baik Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.
Anwar mengapresiasi keputusan Jokowi yang telah mencabut lampiran Perpres yang memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat tersebut.
Langkah tersebut, lanjut Anwar, menjadi salah satu bukti keseriusan dan pernyataan Jokowi yang sebelumnya mempersilakan masyarakat menyampaikan kritik kepada pemerintah dan siap menerima kritikan.
"Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi. Beliau telah memutuskan lampiran Perpres terkait pembukaan industri baru dalam industri miras yang mengandung alkohol telah beliau nyatakan dengan tegas dicabut," tutur dia, Selasa (23/2).
"Ini tentu saja merupakan satu hal yang menggembirakan dan patut kita puji karena tindakan yang beliau lakukan tersebut jelas-jelas mencerminkan sikap arif dan bijaksana, di mana pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat, hari ini telah beliau bantah dan terbantah," sambungnya.
Secara pribadi, Anwar yang juga Wakil Ketua MUI menilai Jokowi yang sikap menonjol sebagai negarawan.
Dengan pencabutan lampiran Perpres investasi miras, kata Anwar, Jokowi memiliki sikap kenegarawan karena mau mendengarkan suara rakyat.
"Beliau tampak oleh saya dengan peristiwa ini sudah lebih menonjol sikap kenegarawanannya, di mana beliau mau mendengarkan suara dari rakyatnya serta tampak lebih mengedepankan kebaikan dan kemashlahatan bersama yang lebih luas dan lebih berarti serta lebih bermakna bagi kehidupan kita bersama sebagai bangsa," tutur Anwar.
Anwar berharap ke depannya Jokowi bisa tetap menjaga sikap kenegarawannya dengan mendengarkan suara rakyat.
Baca Juga: 5 Fakta Jokowi Teken Perpres Investasi Miras sampai Akhirnya Dicabut
Tak hanya terhenti dalam kasus Perpres Investasi Miras, namun juga dalam kondisi lain ke depannya.
"Mudah-mudahan sikap Presiden Jokowi yang seperti ini tidak hanya terjadi dan terhenti dalam kasus ini saja. Tapi ke depan beliau juga kita harapkan akan lebih banyak melakukan hal-hal yang serupa," ujar Anwar.
"Ini penting kita garis bawahi karena dengan cara-cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah persatuan dan kesatuan diantara warga bangsa akan bisa kita rajut," pungkasnya.
Masukan Ormas dan Ulama
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyangkut minuman keras atau miras.
Di Perpres itu, Jokowi menetapkan industri minuman keras atu miras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
Berita Terkait
-
Kapan Takbiran 2026? Ini Informasi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Kapan Malam Takbiran Idulfitri 2026? Cek Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Konektivitas Udara: Faktor Penentu Kemenangan di Tengah Ketatnya Persaingan Destinasi Pariwisata
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Tiket KA Jakarta-Yogyakarta Tiba-Tiba Rp135 Ribu, Pemudik Membludak hingga Tembus 104 Persen
-
Minat Investor Melonjak, Perdagangan Aset Global Berbasis Tokenisasi Makin Dilirik
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini