SuaraJakarta.id - Rombongan sunmori moge yang viral di media sosial menerobos kawasan Ring I Istana Kepresidenan di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat pada Minggu (21/2/2021) lalu, dikenai sanksi tilang.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ada pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan Sunday Morning Ride (Sunmori) yang dilakukan sejumlah pengendara moge alias motor gede tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar
"Sanksi tilang Pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 250 ribu, jadi prosesnya penilangan saja," ujarnya saat dikonfirmasi, dilansir dari Antara, Rabu (3/3/2021).
Para pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.
Fahri juga mengatakan rombongan sunmori moge itu telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut, dan polisi menyatakan ada pelanggaran lalu lintas dalam kejadian tersebut.
"Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas," tegasnya.
Ditendang Paspampres
Kasus ini sendiri viral di medsos yang berawal dari sebuah video berisi rekaman anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menendang rombongan sunmori moge karena menerobos kawasan Ring I Istana pada Minggu (21/2).
Baca Juga: Viral Pria Menikah Pakai Baju Tahanan, Tulisan di Punggung Bikin Salfok
Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan isi video tersebut.
Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu ulah sejumlah pengendara moge yang menerobos jalan saat sedang ditutup dalam rangka pengamanan instalasi VVIP di sekitar kantor Wakil Presiden.
"Benar, anggota Paspampres sedang melaksanakan pengamanan instalasi. Di Jalan Veteran III itu ada PAM Instalasi atau Instalasi VVIP yaitu Kantor Wapres," kata Wisnu.
Menurut Wisnu, sejumlah pengendara moge tersebut menerobos jalan yang sejatinya telah ditutup.
Lebih lanjut, Wisnu menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi moge itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman.
Dia menilai bahwa tindakan anggota Paspampres menendangi sejumlah pengendara moge termasuk tindakan ringan.
Berita Terkait
-
Viral Momen IShowSpeed Jadi 'Presiden FIFA Dadakan', Tapi Cuma 5 Menit
-
Siapa Sudaryono Wamentan? Ini Biodata dan Perjalanan Karier Mas Dar
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Momen Purbaya Mau Tebus Harley Davidson Sitaan Kejagung, Cita-cita Punya Moge Tapi Dilarang Istri
-
Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit