SuaraJakarta.id - Rombongan sunmori moge yang viral di media sosial menerobos kawasan Ring I Istana Kepresidenan di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat pada Minggu (21/2/2021) lalu, dikenai sanksi tilang.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ada pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan Sunday Morning Ride (Sunmori) yang dilakukan sejumlah pengendara moge alias motor gede tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar
"Sanksi tilang Pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 250 ribu, jadi prosesnya penilangan saja," ujarnya saat dikonfirmasi, dilansir dari Antara, Rabu (3/3/2021).
Para pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.
Fahri juga mengatakan rombongan sunmori moge itu telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut, dan polisi menyatakan ada pelanggaran lalu lintas dalam kejadian tersebut.
"Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas," tegasnya.
Ditendang Paspampres
Kasus ini sendiri viral di medsos yang berawal dari sebuah video berisi rekaman anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menendang rombongan sunmori moge karena menerobos kawasan Ring I Istana pada Minggu (21/2).
Baca Juga: Viral Pria Menikah Pakai Baju Tahanan, Tulisan di Punggung Bikin Salfok
Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan isi video tersebut.
Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu ulah sejumlah pengendara moge yang menerobos jalan saat sedang ditutup dalam rangka pengamanan instalasi VVIP di sekitar kantor Wakil Presiden.
"Benar, anggota Paspampres sedang melaksanakan pengamanan instalasi. Di Jalan Veteran III itu ada PAM Instalasi atau Instalasi VVIP yaitu Kantor Wapres," kata Wisnu.
Menurut Wisnu, sejumlah pengendara moge tersebut menerobos jalan yang sejatinya telah ditutup.
Lebih lanjut, Wisnu menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi moge itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman.
Dia menilai bahwa tindakan anggota Paspampres menendangi sejumlah pengendara moge termasuk tindakan ringan.
Berita Terkait
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Viral Pria Nemplok di Kap Mobil Mewah di Jalanan Jakbar, Teriak Minta Tolong
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Sempat Jadi Pemulung, Fikri Temukan Kehidupan Baru di Sekolah Rakyat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut