SuaraJakarta.id - Rombongan sunmori moge yang viral di media sosial menerobos kawasan Ring I Istana Kepresidenan di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat pada Minggu (21/2/2021) lalu, dikenai sanksi tilang.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ada pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan Sunday Morning Ride (Sunmori) yang dilakukan sejumlah pengendara moge alias motor gede tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar
"Sanksi tilang Pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 250 ribu, jadi prosesnya penilangan saja," ujarnya saat dikonfirmasi, dilansir dari Antara, Rabu (3/3/2021).
Para pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.
Fahri juga mengatakan rombongan sunmori moge itu telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut, dan polisi menyatakan ada pelanggaran lalu lintas dalam kejadian tersebut.
"Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas," tegasnya.
Ditendang Paspampres
Kasus ini sendiri viral di medsos yang berawal dari sebuah video berisi rekaman anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menendang rombongan sunmori moge karena menerobos kawasan Ring I Istana pada Minggu (21/2).
Baca Juga: Viral Pria Menikah Pakai Baju Tahanan, Tulisan di Punggung Bikin Salfok
Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan isi video tersebut.
Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu ulah sejumlah pengendara moge yang menerobos jalan saat sedang ditutup dalam rangka pengamanan instalasi VVIP di sekitar kantor Wakil Presiden.
"Benar, anggota Paspampres sedang melaksanakan pengamanan instalasi. Di Jalan Veteran III itu ada PAM Instalasi atau Instalasi VVIP yaitu Kantor Wapres," kata Wisnu.
Menurut Wisnu, sejumlah pengendara moge tersebut menerobos jalan yang sejatinya telah ditutup.
Lebih lanjut, Wisnu menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi moge itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman.
Dia menilai bahwa tindakan anggota Paspampres menendangi sejumlah pengendara moge termasuk tindakan ringan.
Berita Terkait
-
Buntut Viral Video Viola Putri, DPR Cium Dugaan Sindikat di Kasus Curanmor Bekasi
-
Selamat Datang di Era Attention Economy: Ketika Kebenaran Kalah Penting dari Sensasi Viral
-
Kimpul Itu Apa? Mengenal Umbi Lokal yang Lagi Viral Lewat Tren 'Saya Ganti Kimpul'
-
Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan
-
Remaja 14 Tahun Jadi Aktor Pembunuhan Berencana, Jasad Korban Dibakar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional