SuaraJakarta.id - Djoko Tjandra mengaku santai menghadapi sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Pembacaaan tuntutan itu akan dilaksanakan diPengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/3/2021) siang.
"Enggak ada (tekanan), santai saja, transparan semuanya, tidak ada tekanan-tekanan," kata Djoko Tjandra jelang sidang tuntutan.
Terkait sidang ini, Djoko Tjandra bahkan meminta agar jaksa membebaskannya dari hukuman perkara. Alasan itu karena dia merasa sebagai korban.
"Sesuai apa yang saya bicara kemarin dari pembuktian, saya katakan ke JPU saya yang jadi korban penipuan. Untuk itu mereka harusnya tuntut bebas saya" ujar Djoko Tjandra.
Baca Juga: Komisi III Minta Djoko Tjandra Dituntut Berat Seperti Vonis Pinangki
Djoko juga menyatakan bahwa dalam perkaranya ini tidak merugikan negara.
"Santai saja ini tidak ada suatu perbuatan yang merugikan negara. Ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat. Orang datang ke Malaysia buat jualan ke luar negeri. Secara Undang Undang kejadian di luar negeri dan mestinya tidak ada hubungannya di dalam negeri," ujarnya.
Karenanya dia merasa tidak tertekan jelang sidang yang akan di jalaninya.
"Enggak ada (tekanan), santai saja, transparan semuanya, tidak ada tekanan-tekanan," ujarnya.
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali sekaligus terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Skandal Red Notice, Djoko Tjandra Bakal Dituntut Hari Ini
Sebelumnya, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Berita Terkait
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
-
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien