Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 Maret 2021 | 17:17 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima dalam pengungkapan kasus tawuran remaja, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap 10 pelaku yang hendak tawuran di wilayah Kota Tangerang. Masing-masing berinisial RNJ, APR, MRT, IDM, TB, MR, MSM, WR, SJ dan MSR.

Mereka diamankan saat tengah berkumpul di Jalan Taruna Raya, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Tiga diantara 10 pelaku tawuran remaja itu masih di bawah umur saat diamankan sekitar pukul 03.15 WIB.

"Ada sekitar 50 remaja yang akan melakukan tawuran. Tapi yang berhasil ditangkap sebanyak 10 orang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima dalam pengungkapan kasus tawuran remaja, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Vaksinasi Driver Ojol hingga Tayo, Dinkes Tangerang: Jangan Lupa Dosis ke-2

Saat mengamankan pelaku tawuran, di lokasi polisi mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya celurit, golok, trisula, stik golf, dan busur beserta anak panahnya.

"Kami juga mengamankan 26 kendaraan roda dua milik para pelaku," ujar Deonijiu.

Atas perbuatannya para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman maksimal hukuman penjara 10 tahun," pungkasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga: Markas Geng Motor Pembacok Polisi di Gudang Tua, Sebelum Tawuran Mabuk Dulu

Load More