SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, motif puluhan pelaku yang hendak tawuran di Jalan Taruna, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, karena mencari adrenalin.
Deonijiu mengungkapkan, ada sekitar 50 remaja yang tengah berkumpul di lokasi dan hendak tawuran. Namun hanya 10 orang yang berhasil diamankan, tiga diantaranya di bawah umur.
"Mereka berstatus pelajar dan putus sekolah. Ada yang SMA maupun mahasiswa," ujarnya dalam pengungkapan kasus tawuran remaja di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (4/3/2021).
"Mereka berkumpul di lokasi tersebut karena ajakan melalui media sosial untuk tawuran. Mereka tergabung dalam beberapa akun Instagram," tambahnya.
Ke-10 pelaku tawuran yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RNJ, APR, MRT, IDM, TB, MR, MSM, WR, SJ dan MSR.
Deonijiu mengatakan motif dari tawuran tersebut hanya mencari adrenalin dan musuh yang ingin diajak tawuran.
Namun saat itu mereka belum sempat melakukan aksinya. Karena sudah lebih dulu ditangkap pihak kepolisian.
"Jadi mereka sengaja nyari kelompok remaja (secara) random terus diserang,tapi belum terjadi hanya kumpul-kumpul keburu diamankan petugas," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku tawuran dan di lokasi berupa senjata tajam jenis celurit, stik golf, golok, busur beserta anak panah.
Baca Juga: Polisi Bekuk 10 Pelaku Tawuran di Kota Tangerang, 3 di Bawah Umur
"Ditemukan barang bukti 15 jenis senjata tajam. Di antaranya lima busur panah dengan lima anak panah, 21 celurit, sebuah golok, 3 stick golf, dan sebuah trisula," paparnya.
"Kami juga mengamankan 26 kendaraan roda dua milik para pelaku tawuran," sambungnya.
Atas perbuatannya para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman maksimal hukuman penjara 10 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura
-
Wamensos Motivasi Siswa-Siswi SRT 7 dan SRT 8 Kabupaten Tangerang
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Waspada, Hampir Seluruh Wilayah Kota Tangerang Kini Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Prabowo Lantik Pejabat Sore Ini, Wamenkeu Suahasil Tiba di Istana dan Bakal Gantikan Purbaya?
-
Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar