Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 Maret 2021 | 17:47 WIB
Ilustrasi tawuran remaja. [Instagram]

SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, motif puluhan pelaku yang hendak tawuran di Jalan Taruna, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, karena mencari adrenalin.

Deonijiu mengungkapkan, ada sekitar 50 remaja yang tengah berkumpul di lokasi dan hendak tawuran. Namun hanya 10 orang yang berhasil diamankan, tiga diantaranya di bawah umur.

"Mereka berstatus pelajar dan putus sekolah. Ada yang SMA maupun mahasiswa," ujarnya dalam pengungkapan kasus tawuran remaja di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (4/3/2021).

"Mereka berkumpul di lokasi tersebut karena ajakan melalui media sosial untuk tawuran. Mereka tergabung dalam beberapa akun Instagram," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk 10 Pelaku Tawuran di Kota Tangerang, 3 di Bawah Umur

Ke-10 pelaku tawuran yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RNJ, APR, MRT, IDM, TB, MR, MSM, WR, SJ dan MSR.

Deonijiu mengatakan motif dari tawuran tersebut hanya mencari adrenalin dan musuh yang ingin diajak tawuran.

Namun saat itu mereka belum sempat melakukan aksinya. Karena sudah lebih dulu ditangkap pihak kepolisian.

"Jadi mereka sengaja nyari kelompok remaja (secara) random terus diserang,tapi belum terjadi hanya kumpul-kumpul keburu diamankan petugas," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku tawuran dan di lokasi berupa senjata tajam jenis celurit, stik golf, golok, busur beserta anak panah.

Baca Juga: Vaksinasi Driver Ojol hingga Tayo, Dinkes Tangerang: Jangan Lupa Dosis ke-2

"Ditemukan barang bukti 15 jenis senjata tajam. Di antaranya lima busur panah dengan lima anak panah, 21 celurit, sebuah golok, 3 stick golf, dan sebuah trisula," paparnya.

"Kami juga mengamankan 26 kendaraan roda dua milik para pelaku tawuran," sambungnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima dalam pengungkapan kasus tawuran remaja, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Atas perbuatannya para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman maksimal hukuman penjara 10 tahun," pungkasnya.

Load More