Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Senin, 08 Maret 2021 | 12:09 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat memimpin apel pagi di lapangan Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (8/3/2021) (ANTARA/HO-Tangkapan layar instagram @Polres_Metro_Jakarta_Utara)

SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan menyatakan bahwa izin penggunaan senjata api tidak boleh diberikan untuk pemabuk. Dia juga menekankan, pengajuan perizinan penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian harus sesuai prosedur.

"Pengajuan senjata api harus sesuai prosedur. Harus melakukan psikotes dan dilihat juga kehidupan sehari-harinya, tidak mabuk, tidak pemarah dan masalah-masalah lainnya," ujar Guruh saat memimpin apel pagi di lapangan Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (8/3/2021).

Ia berharap kejadian serupa penembakan oleh oknum di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi pembelajaran terhadap anggota lainnya.

Apel pagi itu diikuti oleh 435 personel Polres Metro Jakarta Utara. Dalam apel pagi itu, ada pula kegiatan pemeriksaan senjata api terhadap anggota yang hadir di lapangan.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Saipul Jamil Ajukan PK

Senjata api yang telah habis izin penggunaannya dititipkan kepada bagian logistik Polres Metro Jakarta Utara dengan pengawasan dari Propam Jakarta Utara.

Pemeriksaan senjata api tersebut merupakan langkah menghindari kejadian penembakan serupa di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. (Antara)

Load More