SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menjelang liburan panjang. PPKM Mikro Jakarta akan diperpanjang sampai 22 Maret 2021.
Hal itu dilakukan untuk menekan jumlah penyebaran COVID-19.
"Pemprov DKI kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021 saat menghadapi libur panjang Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi," kata Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti melalui situs PPID DKI Jakarta, Senin (8/3/2021).
Widyastuti mengatakan perpanjangan PPKM Mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Sejauh ini, Pemprov DKI terus berupaya mencegah peningkatan kasus aktif dan mengoptimalkan pelayanan dalam meningkatkan angka kesembuhan.
Berdasarkan data perpanjangan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan sejak 8 hingga 22 Februari 2021, kasus aktif berhasil ditekan di Jakarta.
Widyastuti memaparkan ada penurunan jumlah kasus aktif per 21 Februari 2021 sebesar 13.309, sedangkan pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus dengan "reproduction rate" yang menurun dari 1.04 persen (16 Februari) menjadi 1,02 persen (6 Maret) dan "positivity rate" yang berkurang dari 18 persen pada Februari menjadi 11,6 persen pada Maret.
“Penurunan kasus aktif ini adalah hasil dari kerja keras kita bersama, dengan mengupayakan meningkatkan angka kesembuhan karena per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen. Sementara per 7 Maret angka kesembuhan meningkat sebesar 337.426 dengan tingkat kesembuhan 96,3 persen. Hingga kini, total 5.790 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen," ujar Widyastuti.
Sesuai hal itu, Pemprov DKI bisa mengurangi angka penggunaan "Bed Occupancy Rate/(BOR" atau tingkat keterisian, baik itu tempat tidur isolasi maupun unit perawatan intensif (ICU).
Baca Juga: Update 8 Maret: Tambah 6.894, Positif Covid-19 Indonesia Jadi 1.386.556
Hal ini juga menjelaskan kinerja pemerintah dalam mengatur ketersediaan fasilitas kesehatan untuk menanggulangi kasus aktif berjalan dengan efektif, seiring dengan upaya meningkatkan tingkat kesembuhan pasien.
“Ada penurunan yang cukup signifikan pada keterisian tempat tidur isolasi per tanggal 21 Februari 2021, karena kapasitas tempat tidur ditambah menjadi 8.321 tempat tidur dan terisi 5.461 tempat tidur," ujar Widyastuti.
Sedangkan per 7 Maret 2021, jumlah yang terpakai hanya 4.922 tempat tidur atau 60 persen dari jumlah yang ada, sehingga turun menjadi 6 persen. Sementara itu kapasitas ICU juga mengalami penurunan, pada 21 Februari 2021 kapasitas ICU sebesar 1.156, terisi 817 atau 71 persen, sedangkan per tanggal 7 Maret terisi sebesar 755 atau sebesar 66 persen yang terpakai," tambah Widyastuti.
Sementara itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh warga untuk tetap berada di rumah serta menahan diri untuk berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan.
"Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra Mi'raj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Gubernur Anies.
Selain itu, Gubernur Anies juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak), sementara pihaknya tetap akan meningkatkan kemampuan testing, pelacakan (tracing) dan juga penanganan (treatment) atau 3T.
Berita Terkait
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
30 Juta Bisa Dapat Mobil? Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Mahasiswa & First Jobber
-
Lebih Setengah Juta Warga DKI Mengalami Obesitas
-
DANA Kaget Selasa Datang, Rebutan Saldo Gratis Sekarang Sebelum Terlambat
-
Berapa Kerugian Negara di Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina? Ini Kata KPK
-
Siswa Sekolah Rakyat Dibekali 6 Bahasa Asing