Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 08 Maret 2021 | 21:36 WIB
Suasana pembangunan tower A rumah DP Rp 0 samawa (Solusi Rumah Warga) di Pondok Kelapa, Jakarta, Jum'at (12/10). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Ia mengaku mendapat kabar itu dari Asisten Sekda DKI Bidang Perekonomian Sri Haryati.

"Berdasarkan informasi yang saya dapat dari Asisten Perekonomian, berita (Yoory ditetapkan sebagai tersangka) tersebut benar," ujar Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Korupsi Proyek Rumah DP Rp 0, Fraksi PDIP: Pengawasan DPRD DKI Terbatas

Load More