SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur peninjauan kembali (PK) gugatan izin reklamasi Pulau I yang dicabut Gubernur DKI Anies Baswedan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Wagub DKI mengatakan, setelah ini pihaknya akan mempelajari lagi langkah selanjutnya setelah PK reklamasi Pulau I diterima MA.
"Kami bersyukur, Alhamdulillah kalau PK dikabulkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (8/3/2021) malam.
MA menolak gugatan pihak termohon PT Jaladri Kartika Pakci terkait izin reklamasi Pulau I yang dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kabul PK, batal judex facti PT, adili kembali. Tolak gugatan," bunyi amar putusan MA pada laman resmi lembaga tersebut yang dikutip di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Sengketa tersebut teregister di MA dengan nomor: 32 PK/TUN/2021 dan nomor perkara pengadilan tingkat pertama: 113/G/2019/PTUN.JKT.
Masih melalui laman resmi website MA, jenis perkara tercatat sebagai tata usaha negara (TUN) dan klasifikasi terkait perizinan.
Amar putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Supandi bersama dua hakim lainnya, yakni Sudaryono dan Hary Djatmiko dan panitera pengganti Teguh Satya Bhakti.
Kasus ini bermula saat Anies pada 6 September 2018 mengeluarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1409 tahun 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Anies Bakal Kasih Bantuan Hukum ke Yoory
PT Jaladri Kartika Pakci tidak terima dan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gayung bersambut. Pada 11 Desember 2019, PTUN Jakarta membatalkan dan mewajibkan Anies mencabut SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1409 Tahun 2018 di atas.
Anies tidak diam dan mengajukan banding, namun buntu. PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis Sulistyo, dengan anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao.
Mengetahui hal itu, Anies tidak mengajukan kasasi tapi langsung PK. Hasilnya permohonannya dikabulkan MA.
Sebelum menganulir izin reklamasi Pulau I, MA juga mencabut izin reklamasi Pulau M yang dikantongi oleh PT Manggala Krida Yudha. [Antara]
Berita Terkait
-
Minta RI Keluar dari BoP Bentukan Trump, Anies Singgung Pelopornya Melanggar Hukum Internasional
-
Hadapi Ketidakpastian Dunia Akibat Perang, Anies Baswedan Beri Dua Nasihat ke Pemerintah
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Di Depan Anies Baswedan, Pramono Anung Pastikan Jembatan Penghubung JIS-Ancol Diresmikan Mei
-
Hari Pertama Tayang, Film 'Titip Bunda di Surga-Mu' Bikin Bioskop Banjir Air Mata
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?
-
Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026