SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur peninjauan kembali (PK) gugatan izin reklamasi Pulau I yang dicabut Gubernur DKI Anies Baswedan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Wagub DKI mengatakan, setelah ini pihaknya akan mempelajari lagi langkah selanjutnya setelah PK reklamasi Pulau I diterima MA.
"Kami bersyukur, Alhamdulillah kalau PK dikabulkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (8/3/2021) malam.
MA menolak gugatan pihak termohon PT Jaladri Kartika Pakci terkait izin reklamasi Pulau I yang dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kabul PK, batal judex facti PT, adili kembali. Tolak gugatan," bunyi amar putusan MA pada laman resmi lembaga tersebut yang dikutip di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Sengketa tersebut teregister di MA dengan nomor: 32 PK/TUN/2021 dan nomor perkara pengadilan tingkat pertama: 113/G/2019/PTUN.JKT.
Masih melalui laman resmi website MA, jenis perkara tercatat sebagai tata usaha negara (TUN) dan klasifikasi terkait perizinan.
Amar putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Supandi bersama dua hakim lainnya, yakni Sudaryono dan Hary Djatmiko dan panitera pengganti Teguh Satya Bhakti.
Kasus ini bermula saat Anies pada 6 September 2018 mengeluarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1409 tahun 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Anies Bakal Kasih Bantuan Hukum ke Yoory
PT Jaladri Kartika Pakci tidak terima dan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gayung bersambut. Pada 11 Desember 2019, PTUN Jakarta membatalkan dan mewajibkan Anies mencabut SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1409 Tahun 2018 di atas.
Anies tidak diam dan mengajukan banding, namun buntu. PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis Sulistyo, dengan anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao.
Mengetahui hal itu, Anies tidak mengajukan kasasi tapi langsung PK. Hasilnya permohonannya dikabulkan MA.
Sebelum menganulir izin reklamasi Pulau I, MA juga mencabut izin reklamasi Pulau M yang dikantongi oleh PT Manggala Krida Yudha. [Antara]
Berita Terkait
-
Sebut Wasit Ma Ning Hancurkan Impian 270 Juta Masyarakat, Apakah Cristian Gonzales Sudah Pensiun?
-
Mengapa Timnas Indonesia Layak Protes Wasit Ma Ning Setelah Gagal Lolos Piala Dunia?
-
Benarkah Timnas Indonesia Dirugikan Wasit Saat Kalah dari irak? Berikut Analisanya
-
Media Vietnam Curiga Wasit Ma Ning Punya Dendam Pribadi ke Timnas Indonesia
-
Akun Instagram Ma Ning Apa? Wasit Kontroversial yang Pimpin Laga Timnas vs Irak
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Rp225.000 Menantimu Hari Ini, Klaim Sekarang
-
Cairkan Relasi Lewat Night Golf: Bergeract Golf Club Satukan Sport dan Networking
-
Detik-Detik Ledakan Cengkareng Terekam CCTV: Puslabfor Turun Tangan Ungkap Penyebab!
-
DANA Kaget: Amplop Digital Kekinian Berisi Saldo Gratis Senilai Rp 380 Ribu, Ada di Sini
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 7.000 Penerima Manfaat di 12 Wilayah Indonesia