Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Maret 2021 | 06:10 WIB
Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria. [Instagram]

Gayung bersambut. Pada 11 Desember 2019, PTUN Jakarta membatalkan dan mewajibkan Anies mencabut SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1409 Tahun 2018 di atas.

Anies tidak diam dan mengajukan banding, namun buntu. PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis Sulistyo, dengan anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao.

Mengetahui hal itu, Anies tidak mengajukan kasasi tapi langsung PK. Hasilnya permohonannya dikabulkan MA.

Sebelum menganulir izin reklamasi Pulau I, MA juga mencabut izin reklamasi Pulau M yang dikantongi oleh PT Manggala Krida Yudha. [Antara]

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Anies Bakal Kasih Bantuan Hukum ke Yoory

Load More