SuaraJakarta.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Corona, Senin (8/3/2021).
Dalam persidangan itu, hadir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso.
Joko dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Harry didakwa menyuap mantan Mensos Juliari senilai Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberikan suap Rp 1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos Corona berupa sembako.
Dalam persidangan itu, Joko menyampaikan rincian penggunaan Rp 14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos Corona.
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (9/3/2021).
Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.
Rincian penggunaan fee bansos Corona dalam BAP Joko yang dibacakan dalam persidangan tersebut, sebagai berikut:
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Hotma Sitompul Kecipratan Fee Bansos Corona Rp3 Miliar
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Mensos Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta
6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta
Berita Terkait
-
Lagi Trend, Ini 5 Artis Indonesia yang Pernah Berobat ke Malaysia
-
Cita Citata Dulu Bela Agnez Mo Terkait Royalti, Kini Kok Pilih Netral di Kasus Lesti Kejora?
-
Ahmad Dhani: "Penyanyi Profesional yang Tidak Izin Tak Paham Etika Moral Dasar", Sindir Melly Goeslaw?
-
Cita Citata Bela Agnez Mo, Badai Naik Pitam: Egois, Mikir Panggungnya Sendiri
-
Cita Citata Komentari Kasus Agnez Mo vs Ari Bias: Sejak Kapan Penyanyi Harus Bayar Royalti?
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet