Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 09 Maret 2021 | 10:30 WIB
Warga bersepeda menggunakan jalur khusus sepeda di Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pesepeda akan didenda Rp 100 ribu jika keluar dari jalur khusus pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman. Sebab jalur khusus sepeda di ruas Jalan Jendral Sudirman yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak dimanfaatkan dengan baik oleh sekelompok pesepeda road bike.

Dalam rekaman video beredar di media sosial tampak sekelompok pengendara road bike melaju di luar jalur sepeda permanan di Jalan Sudirman.

Lebih parahnya mereka menggunakan jalur tengah yang membahayakan bagi pengendara lain maupun pesepeda itu sendiri.

Dalam keterangan video disebutkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/3/2021). Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan perbuatan tersebut bisa dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Viral Rombongan Road Bike Keluar Jalur Sepeda, Polisi Ingatkan Sanksi Denda

Aturannya ada di Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi kan gini, kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Sambodo dikonfirmasi kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Saat ini polisi belum bisa menerapkan sanksi bagi kelompok dalam video tersebut. Sebab, jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman masih dalam tahap uji coba.

"Nanti kalau sudah diberlakukan kami akan terapkan itu," kata Sambodo.

Meski begitu Sambodo mengingatkan tindakan yang dilakukan pesepeda dalam video tidak dibenarkan. Berkendara di luar jalur sepeda, bahkan mengambil jalur tengah jalan bisa menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga: Sedang Asyik Sepedaan di Jalan, Bocah Ini Diseruduk Mobil dari Belakang

"Itu berbahaya. Apalagi, ini kan distraksi caranya nanti kalau sudah dipermanenkan kami harapkan semua sepeda lewat situ (jalur sepeda) tidak ada lagi yang lewat tengah," kata Sambodo.

Ia juga meminta peristiwa itu tidak terulang kembali. Ia mengimbau pesepeda menggunakan jalan sesuai aturan yang berlaku.

"Bagi para pesepeda di ruas jalan yang ada jalur sepedanya diharapkan mengikuti masuk ke dalam jalur sepeda yang sudah ditetapkan atau diatur pemerintah daerah," katanya.

Load More