Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 09 Maret 2021 | 18:08 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Karena itu, KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Untuk itu kami akan terus lakukan pengumpulan bukti dan mengkonfirmasi pada pihak-pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi,” kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Di samping itu, KPK menyampaikan hingga saat ini peruntukkan lahan itu belum ditentukan secara pasti. Rencananya pengadaan lahan tersebut untuk Bank Tanah DKI Jakarta.

“Sejauh ini pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (8/3) kemarin KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen yang diduga barang bukti.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek Infrastruktur, KPK Kembali Periksa Nurdin Abdullah

Sejumlah lokasi itu di antaranya, PT AP (Adonara Propertindo) di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

“Dari beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” tutur Ali.

Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan di lakukan validasi dan verifikasi untuk segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud.

Seperti pemerintahan sebelumnya, KPK mengakui saat ini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Baca Juga: Terungkap! Juliari Batubara Disebut Inginkan Rp 35 M dari Paket Bansos

Load More