Erick Tanjung
Senin, 15 Maret 2021 | 17:36 WIB
Rumah DP 0 rupiah Pondok Kepala, Jakarta Timur. (Suara.com/Tyo)

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. (Antara)

Load More