Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 16 Maret 2021 | 14:10 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021). [Dok. Humas Pemprov DKI]

Diketahui, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah sudah diserahkan kepada kepala daerah sejak Januari 2021 lalu dengan berbagai protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang sekolah tatap muka 2021.

Pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.

Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermo gun).

Baca Juga: Jawab Prasetio, Wagub DKI Juga Minta DPRD Tanggung Jawab Soal Korupsi Yoory

Load More