Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 16 Maret 2021 | 15:27 WIB
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. [Suara.com/M Yasir]

SuaraJakarta.id - Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Habib Rizieq Shihab dihadirkan dalam sidang pada Jumat (19/3/2021) mendatang.

Perintah itu disampaikan usai sidang perdana Habib Rizieq secara virtual hari ini, Selasa (16/3/2021), ditunda.

Penundaan sidang perdana Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikarenakan masalah koneksi internet.

"Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ujar Alamsyah Hanafiah, tim kuasa hukum Habib Rizieq, di depan PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Polisi Amankan Pria Bersamurai Usai Sidang Habib Rizieq Shihab

Alamsyah menambahkan, sidang Habib Rizieq yang hari ini ditunda, sejatinya beragendakan pembacaan dakwaan.

"Jadi, sidang virtual hari ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi," ungkapnya.

Tuntut Pembebasan Habib Rizieq

Sementara itu, sejumlah simpatisan Habib Rizieq turut mendatangi area gedung PN Jaktim. Mereka melakukan aksi menuntut pembebasan Habib Rizieq.

Simpatisan Habib Rizieq Shihab di PN Jaktim, Selasa (16/3/2021). [ANTARA]

Tampak sejumlah wanita ikut dalam aksi ini. Mereka membawa spanduk bertuliskan "Bebaskan Habib Rizieq" dan "Stop Kriminalisasi Ulama".

Baca Juga: Rizieq Kembali Protes, Kini Ngotot Minta Dihadirkan di Sidang Kasus Swab

Setelah mengetahui sidang Habib Rizieq ditunda, para simpatisan tersebut mulai membubarkan diri sekitar pukul 11.00 WIB.

Load More