Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Maret 2021 | 18:16 WIB
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq lari dari ruang sidang saat menjalani sudang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara pihak Habib Rizieq klaim jika mereka walk out dari persidangan terkait kasus perumunan Petamburan dan RS Ummi Bogor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyebut terdakwa Rizieq Shihab telah lari dari persidangan.

Habib Rizieq sebelum melakukan aksi walk out bersama para pengacaranya sempat mengungkapkan bahwa dirinya ingin dihadirkan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia mengaku tak ingin tak ingin mengikuti sidang terkair kasus perumunan Petamburan dan RS Ummi Bogor tersebut secara virtual.

Baca Juga: Habib Rizieq Walk Out, Sidang Kasus Tes Swab di PN Jakarta Timur Ricuh

"Informasi sementara, terdakwa lari dari ruangan persidangan," ungkap Jaksa Penuntut, Selasa (16/3/2021).

Menurut Rizieq, sidang yang berlangsung secara virtual dinilai bisa merugikan dirinya dan rentan terhadap penyalahgunaan. Rizieq juga menilai kondisi jalannya persidangan tidak maksimal dimana suara dan gambar tidak terlihat dan terdengar dengan jelas.

Karena hal itulah, ia melakukan aksi walk out dan enggan mengikuti persidangan yang digelar secara virtual tersebut. Mengutip Hops.id, Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam tayangan Kompas TV tersebut lantas menegur Jaksa Penuntut Umum.

Majelis menilai, kaburnya Rizieq Shihab dari ruangan persidangan di Bareksrim itu menjadi tanggung jawab penuntut umum.

"Yang di Bareskrim adalah kewajiban saudara. Apabila saudara tak bisa hadirkan terdakwa di ruang Bareskrim, persidangan tidak bisa dilanjutkan. Petugas kejaksaan harus ada dan stand by di sana (ruang Bareskrim). Tidak boleh meninggalkan ruang sidang tanpa izin majelis," ujarnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Walk Out, Sidang Pembacaan Dakwaan Berakhir Ricuh

Load More