SuaraJakarta.id - Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra menyatakan, pihaknya akan membongkar pagar beton penutup akses rumah warga di Jalan Akasia, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, hari ini (17/3/2021).
Keputusan itu diambil karena pihak Asrul Burhan atau Ruli, selaku yang mengaku ahli waris pemilik tanah, tak kunjung membongkar pagar beton yang dibuatnya itu, Selasa (16/3/2021).
"Iya betul (akan dibongkar pagar beton hari ini). Insya Allah rencananya demikian," ujar Agus saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).
Dalam pembongaran pagar beton itu, kata Agus, akan melibatkan personel TNI-Polri hingga Satpol PP.
"Iya gabungan (pembongkarannya)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk membongkar pagar beton yang mengisolasi rumah warga di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug.
Arief mengatakan, dirinya telah menginstruksikan pembongkaran pagar beton kepada Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Kota Tangerang dan Kasatpol PP Kota Tangerang.
"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Wali Kota Tangerang dalam keterangannya Senin (15/3/2021).
Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan, keputusan pembongkaran pagar beton diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
Baca Juga: Tantang Bongkar Pagar Beton Jalan Akasia Ciledug, Ruli Absen Saat Dimediasi
Sehingga Pemkot Tangerang melakukan langkah dengan melakukan pembongkaran guna memberikan akses jalan kepada warga.
Khususnya bagi keluarga almarhum Munir selaku korban, di mana akses rumah ditutup pagar beton tersebut.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," kata dia.
Selain itu, sambung Ivan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang, didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," katanya.
Berita Terkait
-
Diterpa Hujan dan Angin, Atap Stadion Indomilk Arena Rusak
-
Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air
-
Babak-belur di Markas Persita, Pelatih Madura United Bongkar Biang Keroknya
-
Banjir Genangi Tol JakartaTangerang KM 24, Akses Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering
-
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL
-
7 Aplikasi AI untuk Bantu Anak Kerjakan PR Sekolah, Belajar Jadi Lebih Mudah dan Cepat
-
7 Cara Menggunakan AI untuk Menyusun Jadwal Harian Paling Efisien dan Anti Berantakan
-
Efek Sugar Detox 7 Hari yang Viral, Apa yang Terjadi pada Wajah Saat Berhenti Makan Manis?