SuaraJakarta.id - Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra menyatakan, pihaknya akan membongkar pagar beton penutup akses rumah warga di Jalan Akasia, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, hari ini (17/3/2021).
Keputusan itu diambil karena pihak Asrul Burhan atau Ruli, selaku yang mengaku ahli waris pemilik tanah, tak kunjung membongkar pagar beton yang dibuatnya itu, Selasa (16/3/2021).
"Iya betul (akan dibongkar pagar beton hari ini). Insya Allah rencananya demikian," ujar Agus saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).
Dalam pembongaran pagar beton itu, kata Agus, akan melibatkan personel TNI-Polri hingga Satpol PP.
"Iya gabungan (pembongkarannya)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk membongkar pagar beton yang mengisolasi rumah warga di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug.
Arief mengatakan, dirinya telah menginstruksikan pembongkaran pagar beton kepada Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Kota Tangerang dan Kasatpol PP Kota Tangerang.
"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Wali Kota Tangerang dalam keterangannya Senin (15/3/2021).
Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan, keputusan pembongkaran pagar beton diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
Baca Juga: Tantang Bongkar Pagar Beton Jalan Akasia Ciledug, Ruli Absen Saat Dimediasi
Sehingga Pemkot Tangerang melakukan langkah dengan melakukan pembongkaran guna memberikan akses jalan kepada warga.
Khususnya bagi keluarga almarhum Munir selaku korban, di mana akses rumah ditutup pagar beton tersebut.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," kata dia.
Selain itu, sambung Ivan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang, didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," katanya.
Berita Terkait
-
IISAR 2026 Resmi Dibuka, Basarnas Dorong Kolaborasi Global dan Teknologi SAR Hadapi Ancaman Bencana
-
Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan
-
Kesempatan Emas! Beasiswa Pesisir Nusantara 2026 Jaring Calon Pemimpin Muda Berkarakter
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat