SuaraJakarta.id - ASD (27), penganiaya balita yang videonya viral di media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang.
Korban merupakan keponakan dari sang pacar, Ayu Widyaningsih. Aksi keji ASD dilakukan pada 28 Februari 2021 lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
Tak cuma itu, ASD merekam penganiayaan balita keponakan pacar dirinya itu dengan handphone (HP) miliknya.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Karang Kobong RT 04/05 Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Kejam! Pria Menganiaya Balita Gegara HP Dijatuhkan, Videonya Banjir Kecaman
Dalam video viral itu, pelaku terlihat memukul perut balita malang itu.
Sementara si balita yang tak berdaya, hanya bisa menatap wajah pelaku dengan penuh ketakutan.
"Hai, Enjen badung. Kenapa kalau om ke rumah Enjen, Enjen ga mau sama om kenapa? Jawab atuh kenapa? Jawab (sambil memukul perut korban)," kata pelaku.
Tak berselang lama, video itu pun tersebar dan menjadi viral. Polisi bergerak untuk memburu pelaku penganiayaan balita itu dan berhasil dibekuk, Senin (15/3/2021).
Kronologi Penganiayaan
Baca Juga: Balita Korban Kekerasan yang Viral Dirawat, Polisi Tunggu Hasil Rotngen
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu S Bintoro menjelaskan kronologi penganiayaan balita malang itu.
Wwalnya tersangka membawa korban main ke rumahnya setelah mengantar sang pacar yang juga bibi korban, pergi ke tempat kerja.
"Tersangka dan Ayu Widyaningsih berstatus pacaran. Sedangkan korban adalah anak dari kakak Ayu Widyaningsih," ungkap Wahyu dalam ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Alasan tersangka membawa korban, kata Wahyu, untuk diajak main. Saat di kamar bersama tersangka, korban yang masih balita tak sengaja melempar HP miliknya.
Kejadian itu membuat tersangka naik pitam. Akhirnya tersangka memukul perut korban beberapa kali. Merasa belum puas, tersangka aniaya korban lagi.
"Kejadian tersebut mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban terlihat sangat lemas. Kejadian tersebut didokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya," terang Wahyu.
![Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam ungkap kasus kekerasan terhadap balita di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/16/82729-kapolresta-tangerang-kombes-wahyu-sri-bintoro.jpg)
Motif Rekam Penganiayaan
Lebih jauh, Wahyu menjelaskan motif ASD merekam penganiayaan balita berusia dua tahun tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Wahyu, agar korban tidak menangis lagi.
"(Pelaku) merekam aksi pemukulan penganiayaan tersebut sebagai efek jera (kepada korban). Kalau nanti nangis lagi (maka) dipertunjukkan HP itu," ungkapnya.
Video itu kemudian diketahui oleh pacar tersangka. Ayu pun lantas memberitahukan peristiwa itu kepada kakaknya selaku orang tua korban.
"Dan akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka memar bagian dada dan deket kemaluan korban dan melaporkan kejadian ke Polres Kota Tangerang," papar Wahyu.
Biayai Perawatan
Sementara itu, polisi telah membawa balita korban penganiayaan itu dirawat di Rumah Sakit Metro Hospital, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Polresta Tangerang akan biayai perawatan korban sampai sembuh.
Wahyu menjelaskan tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) membawa korban ke rumah sakit setelah sehari sebelumnya dilakukan visum.
"Kemarin Senin (15/3) dilakukan visum, kemudian hari ini mendatangi rumah korban dan mengajak korban dengan tim PPA ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan," ucapnya.
Wahyu mengatakan masih menunggu hasil rontgen dari rumah sakit soal kondisi balita tersebut setelah mendapat perlakuan keji dari tersangka.
"Bekerja sama dengan penyakit dalam. Tadi juga sudah dilakukan rontgen, kita masih menunggu hasilnya," katanya.
Terancam 5 Tahun Bui
Pada saat penangkapan ASD, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya HP, kaos oblong warna biru dongker, kaos singlet korban warna merah muda bergambar kartun.
"Jadi hasil pemeriksaan (pelaku melakukannya) pada saat itu saja 28 Februari 2021" tutur Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka penganiayaan balita ini dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bareskrim Klaim Masih Tunggu Hasil Audit KKP, Kasus Pagar Laut Kades Kohod Mandek?
-
Kawasan Industri Karya Indah Diresmikan, Mampu Tampung Ribuan Tenaga Kerja Baru
-
BRI Liga 1: Bojan Hodak Sanjung Lapis Kedua Persita Tangerang saat Imbangi Persib Bandung
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Telat Ryuji Utomo Buyarkan Kemenangan Persib Bandung
-
Tangerang Hawks Ganti Jarred Shaw usai Terjerat Kasus Narkoba
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan
-
Klaim Segera Link Saldo DANA Kaget Sekarang! Berkesempatan Mendapat Rp649 Ribu
-
DANA Kaget Lebih dari Sekadar Saldo Gratis, Ini Manfaat Tak Terduga yang Bisa Kamu Dapatkan
-
Forklift Hidrogen Pertama di Indonesia Hadir: Solusi Material Handling Masa Depan
-
Inovasi BNIdirect dan Berperan dalam Program Pemerintah, BNI Raih 3 Penghargaan Triple A Awards 2025