Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Maret 2021 | 08:05 WIB
Asep (29) salah seorang penghuni rumah melompati tembok beton untuk keluar dari dalam rumahnya yang terisolasi pagar beton di Tajur Ciledug, Tangerang, Senin (15/3/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJakarta.id - Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, pihak Asrul Burhan atau Ruli sudah memberikan klarifikasi terkait ancamannya terhadap warga Ciledug dengan senjata tajam jenis golok.

"Sudah tadi, sudah klarifikasi (soal pengancaman dengan golok)," ujar Tahan saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).

Kendati demikian, Marpaung enggan menjelaskan secara jelas hasil klarifikasi dari pihak terlapor Ruli.

"(Hasilnya) Pokoknya sudah diklarifikasi," tuturnya singkat.

Baca Juga: Ruli, Penutup Akses Rumah Warga Ciledug dengan Pagar Beton Terancam Pidana

Pengancaman itu sendiri terkait polemik pagar beton. Awalnya pihak Ruli yang mengklaim ahli waris pemilik tanah, membangun pagar beton sepanjang 300 meter di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada 2019.

Meski demikian, Ruli masih memberikan akses jalan selebar 2,5 meter bagi keluarga almarhum Munir yang tinggal di balik pagar beton tersebut.

Kisruh muncul saat banjir menerjang kawasan itu pada 21 Februari 2021. Tembok beton yang dibangun Ruli jebol.

Ia menuding keluarga Munir yang menghancurkan pagar beton itu. Tak hanya itu, Ruli juga diduga melakukan pengancaman dengan golok kepada anggota keluarga Munir karena peristiwa itu.

Pada sekitar tanggal 24 Februari 2021, Ruli membetulkan kembali pagar beton yang ambruk dan menutup total akses rumah keluarga Munir. Insiden ini pun viral di media sosial.

Baca Juga: Dalam 1-2 Hari, Pagar Beton yang Kurung Rumah Warga Ciledug Akan Dibongkar

Ancaman Pidana

Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu de Fatima mengatakan, Ruli terancam hukuman pidana. Ancaman pidana itu bukan karena tindakannya tutup akses rumah warga Ciledug dengan pagar beton.

Melainkan lantaran dugaan ia sempat melakukan pengancaman terhadap salah seorang keluarga Munir dengan golok.

"Proses pidananya dia melakukan ancaman terhadap warga yang ada di dalam. Hari ini sudah melakukan surat panggilan dan hari Rabu dia harus datang ke kantor. Harus," katanya usai meninjau akses rumah warga yang dibeton, Senin (15/3/2021).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima usai meninjau lokasi akses rumah ditutup pagar beton di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Deonijiu menerangkan, ancaman itu dilakukan Ruli lantaran tak terima tembok beton yang dia pasang roboh pada 21 Februari 2021 lalu.

Dia menuduh pagar beton itu sengaja dirobohkan oleh sejumlah warga yang terisolasi tembok beton berkawat duri tersebut.

Padahal, kata Deonijiu, tembok itu roboh diduga karena diterjang banjir. Bukan karena dirobohkan oleh anggota keluarga Munir.

"Awalnya Pak Ruli ini memasang pagar dan roboh karena diterjang banjir. Kemudian Pak Ruli itu datang memberikan tuduhan bahwa warga yang ada di dalam membongkar. Ternyata itu roboh karena banjir dan melakukan ancaman kepada warga yang di dalam," terangnya.

Di lain pihak, Tahan mengatakan Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa empat saksi terkait kasus pengancaman tersebut.

"Kemarin baru periksa 4 orang saksi, nanti kita layangkan surat panggilan ke bersangkutan," kata Marpaung, Senin (15/3/2021) malam.

Siap Digugat

Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya, Ruli siap dipolisikan terkait tindakannya membangun pagar beton yang menutup akses rumah keluarga Munir.

Ruli mengatakan tak mau banyak menggiring opini di media agar masyarakat membelanya. Ia menegaskan siap dilaporkan ke polisi.

Asrul Burhan atau yang akrab disapa Ruli, salah satu ahli waris pemilik tanah, saat ditemui beberapa awak media di kediamannya, Minggu (14/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Dia juga meminta agar kasus sengketa lahan itu diselesaikan di pengadilan.

"Jadi dia silakan, kalau merasa itu punya dia. Saya sudah bilang 'jangan main opini. Opini bukan hukum'. Sekarang dia panggil semua media, tiba-tiba tanah itu milik dia? Ya engga kan!" ujarnya.

"Jadi sampaikan ke keluarga (Munir), Pak Ruli siap digugat," sambungnya kepada wartawan saat dijumpai di kediamannya, Minggu (14/3/2021) sore.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More