Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Maret 2021 | 20:49 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima usai meninjau lokasi akses rumah ditutup pagar beton di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Asrul Burhan alias Ruli, warga yang menutup akses rumah keluarga almarhum Munir dengan pagar beton di Jalan Akasia, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, terancam hukuman pidana.

Ruli terancam pidana bukan karena tutup akses rumah warga Ciledug dengan pagar beton. Melainkan lantaran dugaan ia sempat melakukan pengancaman terhadap salah seorang keluarga Munir dengan golok.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima. Dia mengaku pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Ruli.

"Proses pidananya dia melakukan ancaman terhadap warga yang ada di dalam. Hari ini sudah melakukan surat panggilan dan hari Rabu dia harus datang ke kantor. Harus," katanya usai meninjau akses warga yang dibeton, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Dalam 1-2 Hari, Pagar Beton yang Kurung Rumah Warga Ciledug Akan Dibongkar

Deonijiu menerangkan, ancaman itu dilakukan Ruli lantaran tak terima tembok beton yang dia pasang roboh pada 21 Februari 2021 lalu.

Dia menuduh pagar beton itu sengaja dirobohkan oleh sejumlah warga yang terisolasi tembok beton berkawat duri tersebut.

Padahal, kata Deonijiu, tembok itu roboh diduga karena diterjang banjir. Bukan karena dirobohkan oleh anggota keluarga Munir.

"Awalnya Pak Ruli ini memasang pagar dan roboh karena diterjang banjir. Kemudian Pak Ruli itu datang memberikan tuduhan bahwa warga yang ada di dalam membongkar. Ternyata itu roboh karena banjir dan melakukan ancaman kepada warga yang di dalam," terangnya.

Baca Juga: Warga Ciledug Terisolasi Pagar Beton, Wali Kota Tangerang: Bongkar Pagarnya

Diancam Golok

Adanya ancaman tersebut diakui oleh Acep Waini, putra almarhum Munir yang akses rumahnya ditembok beton. Ia mengatakan, keluarganya sempat diancam oleh Ruli menggunakan senjata tajam berupa golok.

Acep bercerita, ancaman dengan golok itu diarahkan kepada sang ibu yang berusia 60 tahun. Saat itu, pagar beton di depan rumahnya yang dibangun Ruli roboh karena diterjang banjir.

"Satu kali diancam pakai golok. Dia ngeklaim kami yang robohkan tembok ini, padahal waktu itu banjir. Ibu yang diancam," katanya ditemui di depan rumahnya, Senin (15/3/2021).

Menurutnya, dengan usia ibunya yang sudah lansia itu tidak mungkin bisa merobohkan tembok beton.

"Logikanya ibu usia 60 tahun, mana mungkin sih ngerubuhin 10 tembok ini. Mana mungkin sih, kalau ada buktinya keluarin," ungkapnya.

"Orang ini benar-benar (diterjang) air kok. Aliran dari Maharta itu deras, waktu itu kebanjiran saya. Sampai dua motor saya mati total," sambungnya.

Acep Waini, salah satu anak dari pemilik rumah yang aksesnya ditutup pagar beton, di Jalan Akasia, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Acep mengatakan, kini untuk aktivitas sehari-hari, keluarganya hanya mengandalkan tangga darurat yang dibuat mereka lantaran akses jalan rumahnya ditutup tembok beton.

Dia harus melewati dua pagar beton tinggi. Hal itu lantaran, dia tak berani merusak gembok pagar pada pintu diantara dua tembok tersebut.

"Nggak mau pilih perdebatan lagi. Pilih cari solusinya ajalah sama pemerintah gimana," pungkasnya.

Klarifikasi Ruli

Diberitakan sebelumnya, Asrul Burhan, ahli waris pemilik tanah, mengklarifikasi alasannya membangun pagar beton yang berdampak terisolasinya aktivitas keluarga almarhum Munir di Jalan Akasia No 1 RT 04/03 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Pria yang akrab disapa Ruli ini mengatakan, di sepanjang pagar beton itu berdiri merupakan tanah milik almarhum ayahnya, Anas Burhan. Tanah tersebut masih berupa Akta Jual Beli (AJB).

Ruli mengungkapkan, dirinya tak pernah mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah. Sebab, ia masih memiliki sejumlah adik keturunan ayahnya.

"Iya saya (selamatkan tanah ayah). Belum (pecah waris), saya berempat masih hidup. Kita enggak pernah bikin akta waris. Jadi saya enggak bisa buktikan saya pemilik tanah itu," kata Ruli saat ditemui SuaraJakarta.id—grup Suara.com—dan beberapa media lainnya di kediamannya, Minggu (14/3/2021) sore.

Asrul Burhan atau yang akrab disapa Ruli, salah satu ahli waris pemilik tanah, saat ditemui beberapa awak media di kediamnannya, Minggu (14/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Ruli menjelaskan, awal mula ia membangun pagar beton di tanah milik ayahnya itu pada tahun 2019.

Saat itu, ia masih memberikan akses jalan selebar 2,5 meter untuk aktivitas keluarga almarhum Munir.

Kisruh mulai terjadi saat banjir melanda kawasan tersebut pada 21 Februari 2021. Pagar beton itu roboh.

Ruli menduga tembok beton itu roboh karena dihancurkan oleh keluarga almarhum Munir.

Pihak keluarga Munir, kata Ruli, sempat menyatakan bahwa pagar beton itu roboh karena terpaan banjir.

"Tiba-tiba pagar saya roboh. Saya tanya, 'Enggak-enggak, saya engga tahu'. (Lalu saya bilang) 'Padahal mbak tinggal di situ'," ucap Ruli menirukan percakapannya dengan salah satu keluarga Munir.

"Kalau itu roboh (karena banjir) saya mau marah sama siapa, itu alam. Tapi posisi robohnya ke depan, (sementara) air dari depan masa robohnya ke depan. Harusnya (pagar betonnya roboh) ke belakang," sambungnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More