SuaraJakarta.id - Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan ((MUI Tangsel) memperbolehkan vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadhan.
Hal itu, usai adanya fatwa dari MUI Pusat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, pihaknya manut terhadap fatwa MUI Pusat.
"Prinsipnya MUI Tangsel mengikuti fatwa dari MUI Pusat dan akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Tetapi memang karena sifatnya fatwa, hukum yang ada itu akan ada perbedaan pendapat terkait fatwa MUI," kata Rojak ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021).
Rojak menuturkan, dari berbagai referensi yang dia baca, menyebut bahwa vaksinasi saat puasa diperbolehkan. Asalkan, cairan vaksin disuntikkan ke bagian otot, bukan ke urat nadi.
"Banyak kita baca direferensi, kalau memang suntiknya di otot ya itu tidak batal. Tapi kalau suntiknya di nadi yang memberikan efek segar seperti infus, itu akan membatalkan puasa. Patokannya itu," tuturnya.
Rojak yang juga Kepala Kementerian Agama Kota Tangsel menyebut, fatwa MUI soal vaksinasi saat puasa dimungkinkan bakal menimbulkan pro-kontra.
"Tapi nanti, kalau ada perbedaan pro-kontra, itu silakan. Namanya fatwa itukan sifatnya jawaban terhadap sebuah permasalahan. Dalam hal ini Kemenkes kan bertanya ke MUI, lalu dijawab oleh MUI dengan fatwa. Kita tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pendapat lain yang mengatakan itu batal. Ya itu kita harus menghormati dan menghargai," terangnya.
"Kalau ada masyarakat yang menolak ya harus kita hargai, karena itu kita keyakinan mereka. Tapi kalau masyarakat meyakini tidak batal ya harus kita layani. Jadi tidak ada unsur saling menjatuhkan dan menjelek-jelekkan. Tidak boleh memaksa karena sifatnya mengajak untuk divaksin," sambungnya.
Baca Juga: Pertegas Fatwa MUI, Wapres: Vaksinasi Covid Saat Ramadan Tak Batalkan Puasa
Divaksin Malam Hari
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak menyarankan, penyuntikan vaksin saat bulan Ramadan dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.
Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali.
"Enggak, enggak darurat kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malem hari. Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tegasnya.
Rojak juga menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan nanti dilakukan di masjid usai sholat Tarawih.
Berita Terkait
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
-
Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi
-
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun
-
Larang Sound Horeg saat HUT RI, Polisi Kutip Fatwa MUI: Menyimpang Ajaran Islam dan Meresahkan!
-
Ungkit Fatwa MUI, Legislator PKB: Penggunaan Sound Horeg Perlu Pengaturan, Bukan Pelarangan!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Beton Precast untuk Dermaga dan Akselerasi Logistik Jakarta
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya