Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Maret 2021 | 17:16 WIB
Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan ((MUI Tangsel) memperbolehkan vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadhan.

Hal itu, usai adanya fatwa dari MUI Pusat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, pihaknya manut terhadap fatwa MUI Pusat.

"Prinsipnya MUI Tangsel mengikuti fatwa dari MUI Pusat dan akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Tetapi memang karena sifatnya fatwa, hukum yang ada itu akan ada perbedaan pendapat terkait fatwa MUI," kata Rojak ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Pertegas Fatwa MUI, Wapres: Vaksinasi Covid Saat Ramadan Tak Batalkan Puasa

Rojak menuturkan, dari berbagai referensi yang dia baca, menyebut bahwa vaksinasi saat puasa diperbolehkan. Asalkan, cairan vaksin disuntikkan ke bagian otot, bukan ke urat nadi.

"Banyak kita baca direferensi, kalau memang suntiknya di otot ya itu tidak batal. Tapi kalau suntiknya di nadi yang memberikan efek segar seperti infus, itu akan membatalkan puasa. Patokannya itu," tuturnya.

Rojak yang juga Kepala Kementerian Agama Kota Tangsel menyebut, fatwa MUI soal vaksinasi saat puasa dimungkinkan bakal menimbulkan pro-kontra.

"Tapi nanti, kalau ada perbedaan pro-kontra, itu silakan. Namanya fatwa itukan sifatnya jawaban terhadap sebuah permasalahan. Dalam hal ini Kemenkes kan bertanya ke MUI, lalu dijawab oleh MUI dengan fatwa. Kita tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pendapat lain yang mengatakan itu batal. Ya itu kita harus menghormati dan menghargai," terangnya.

"Kalau ada masyarakat yang menolak ya harus kita hargai, karena itu kita keyakinan mereka. Tapi kalau masyarakat meyakini tidak batal ya harus kita layani. Jadi tidak ada unsur saling menjatuhkan dan menjelek-jelekkan. Tidak boleh memaksa karena sifatnya mengajak untuk divaksin," sambungnya.

Baca Juga: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Divaksin Malam Hari

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak menyarankan, penyuntikan vaksin saat bulan Ramadan dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.

Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali.

"Enggak, enggak darurat kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malem hari. Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tegasnya.

Rojak juga menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan nanti dilakukan di masjid usai sholat Tarawih.

"Setelah Tarawih jam setengah 9 juga sudah bisa. Vaksin itu kan nggak lama, yang penting tenaga medisnya sudah siap. Lebih gampang lagi di masjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkapnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More