SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang akan mencabut izin hotel milik artik Cynthiara Alona di Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Pencabutan izin Hotel Cynthiara Alona dilakukan jika terbukti jadi sarang prostitusi.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Jika diketahui lokasi itu terbukti sebagai tempat prositusi, maka akan dicabut perizinannya.
"Tadi saya suruh koordinasi dengan pihak kepolisian, karena kan itu sudah pidana kan. Nah saya minta nanti dikawal. Karena kalau itu jadi tempat prostitusi, bisa aja kita cabut izinnya," ujar Arief saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021) malam.
Arief juga mengatakan pihaknya telah melalukan sosialisasi terkait larangan tempat prositusi.
Namun, Arief mengaku, para Pekerja Seks Komersial (PSK) itu menggunakan aplikasi online atau aplikasi MiChat dalam melakukan aksinya.
"Ya kita sosialisasi mereka (hotel) enggak boleh buka praktik prostitusi, (tapi) Kalau dari kasus yang sudah ada, mereka melakukannya memakai online. Infonya transaksi melalui aplikasi (online) itu, jadi tempat (penginapan itu) buat check-in," tuturnya.
Kendati demikian, Arief mengaku pihaknya juga selalu melakukan sosialisasi kepada pihak hotel agar menerapkan prosedur yang lebih ketat lagi. Terutama perizinan pengunjung dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Pastinya nanti kita coba perketat lagi dengan regulasinya, Jadi nanti kita coba sidak juga hotel-hotel, apa dia (pengunjung) bisa check in begitu saja, atau bagaimana," katanya.
Baca Juga: Polisi Bakal Rekomendasikan Izin Hotel Milik Cynthiara Alona Dicabut
Berdasarkan laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arief menjelaskan bahwa pihaknya kerap melakukan operasi door to door ke beberapa hotel.
Namun ketika itu, petugas tidak bisa membedakannya, karena para PSK itu seperti tamu biasa.
"Teman-teman Satpol PP sering operasi door to door ke hotel-hotel. Cuma ya dia (para PSK dan tamunya) kan masuk-masuk aja. Enggak bilang 'Bu misi saya mau check in saya mau begituan.' Kan nggak gitu. Ya info dari Satpol PP ya mereka (pelaku prostitusi) kayak tamu biasa," pungkasnya.
Sepi Pengunjung
Sementara itu, Cynthiara Alona yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mengaku membuka hotelnya sebagai tempat prostitusi karena terdampak pandemi Covid-19.
Hotel Cynthiara Alona sepi pengunjung sejak pandemi. Hal itu dipaparkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam ungkap kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura
-
Wamensos Motivasi Siswa-Siswi SRT 7 dan SRT 8 Kabupaten Tangerang
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Waspada, Hampir Seluruh Wilayah Kota Tangerang Kini Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar