Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 19 Maret 2021 | 21:39 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab melakukan sujud saat sidang secara virtual Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab tak menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara RS UMMI Bogor yang membelitnya. Ia lebih memilih salat ketimbang menanggapi dakwaan jaksa.

Hal itu diketahui berdasarkan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) malam. Habib Rizieq Shihab sendiri mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Khadwanto mempersilakan kepada Habib Rizieq selaku terdakwa untuk menanggapi dakwaannya.

Majelis hakim bertanya kepada jaksa yang berada satu ruangan dengan terdakwa terkait kehadiran Habib Rizieq.

Baca Juga: Soal Kasus RS UMMI, Habib Rizieq Didakwa Sebar Hoaks hingga Picu Keonaran

"Apakah saudara sudah mengerti dengan jelas sekali lagi saya tanyakan kepada saudara terdakwa apakah terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang baru saja dibacakan saudara sudah mengerti dengan jelas?" tanya majelis hakim kepada Habib Rizieq.

Habib Rizieq yang mengikuti sidang dari Rutan Bareskrim Polri memilih tak memberikan respons. Ia memilih untuk bungkam.

Majelis hakim kemudian meminta jaksa memberikan pengeras suara kepada Habib Rizieq agar dapat berbicara.

Namun terlihat dari ruangan persidangan Bareskrim Polri, Habib Rizieq sedang melakukan kegiatan diduga ibadah salat.

Baca Juga: Menantu Habib Rizieq Didakwa Sebar Hoaks Soal Hasil Swab

Hal itu terlihat ketika jaksa memberikan pengeras suara justru Habib Rizieq sedang melakukan sujud.

Sampai akhirnya kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq selesai. Dirinya tetap memilih tak menanggapi.

Terlihat Habib Rizieq hanya duduk di bawah lantai usai melakukan kegiatan diduga salat tersebut.

Terdakwa Habib Rizieq Shihab melakukan ibadah salat saat sidang secara virtual Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Diamnya Habib Rizieq pun dianggap oleh majelis hakim sebagai isyarat terdakwa tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan memutuskan untuk langsung masuk ke agenda untuk mendengarkan saksi dari JPU.

"Sidang kita tunda dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Sidang ditunda sampai Jumat 26 Maret 2021," tutur hakim.

Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Adapun Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More