SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab tak menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara RS UMMI Bogor yang membelitnya. Ia lebih memilih salat ketimbang menanggapi dakwaan jaksa.
Hal itu diketahui berdasarkan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) malam. Habib Rizieq Shihab sendiri mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Khadwanto mempersilakan kepada Habib Rizieq selaku terdakwa untuk menanggapi dakwaannya.
Majelis hakim bertanya kepada jaksa yang berada satu ruangan dengan terdakwa terkait kehadiran Habib Rizieq.
Baca Juga: Soal Kasus RS UMMI, Habib Rizieq Didakwa Sebar Hoaks hingga Picu Keonaran
"Apakah saudara sudah mengerti dengan jelas sekali lagi saya tanyakan kepada saudara terdakwa apakah terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang baru saja dibacakan saudara sudah mengerti dengan jelas?" tanya majelis hakim kepada Habib Rizieq.
Habib Rizieq yang mengikuti sidang dari Rutan Bareskrim Polri memilih tak memberikan respons. Ia memilih untuk bungkam.
Majelis hakim kemudian meminta jaksa memberikan pengeras suara kepada Habib Rizieq agar dapat berbicara.
Namun terlihat dari ruangan persidangan Bareskrim Polri, Habib Rizieq sedang melakukan kegiatan diduga ibadah salat.
Baca Juga: Menantu Habib Rizieq Didakwa Sebar Hoaks Soal Hasil Swab
Hal itu terlihat ketika jaksa memberikan pengeras suara justru Habib Rizieq sedang melakukan sujud.
Sampai akhirnya kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq selesai. Dirinya tetap memilih tak menanggapi.
Terlihat Habib Rizieq hanya duduk di bawah lantai usai melakukan kegiatan diduga salat tersebut.
Diamnya Habib Rizieq pun dianggap oleh majelis hakim sebagai isyarat terdakwa tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.
Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan memutuskan untuk langsung masuk ke agenda untuk mendengarkan saksi dari JPU.
"Sidang kita tunda dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Sidang ditunda sampai Jumat 26 Maret 2021," tutur hakim.
Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Adapun Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi
-
Karena Ini, PN Jakarta Pusat Tunda Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Rizieq Shihab terhadap Jokowi
-
Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN
-
Nama Baik Tercoreng, Ponpes Markaz Syariah Bogor Milik Habib Rizieq Dihantui Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK